Waskito: MoU TP4D Gratis Tidak Ada Administrasi. Timbul Dugaan Pembohongan Publik
LAMPUNG UTARA (ISN) – Tugas dan Fungsi TP4D sebagai berikut :
- Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
- Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
- Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
- Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
- Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
- Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Meski kini TP4D resmi di bubarkan oleh Kejaksaan Agung.
Sementara di beritakan sebelum terkait pengalokasian dana desa tahun 2019 dan atas sebagaian ADD tahun 2018 kurang salur,dan sudah di salurkan pada tahun 2019 desa wonomarto kecamatan kotabumi utara. Kemudian timbulnya dugaan upaya pembohongan publik,atas hasil konfirmasi pada waskito selaku kepala desa dan pengguna anggaran, bahwa dengan jelas mengatakan lupa atas sebagaian kegiatan yang waskito realisasikan di desanya, yang mana informasi publik dengan jelas telah di atur dalam UU keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008.
Berita Terkait: https://www.intisarinews.co.id/anggaran-pembangunan-desa-wonomarto-di-nilai-belum-sepenuhnya-transparan/
Disinggung terkait TP4D mengenai fungsi dari kerja sama dan anggaran MoU terhadap desa Wonomarto,Waskito mengklime bahwa TP4D dari kejaksaan negeri kotabumi lampung utara tidak ada anggaran MoU dan realisasi anggaran di desanya sangat baik. “TP4D gratis MoU nya,tidak ada administrasi,Cuma (kami) di minta APBDesnya.(Realisasinya) alhamdulillah kata TP4D bagus, “ ungkapnya.
di ketahui realisasi dari sisa angaran yang belum dapat di jelaskan oleh Waskito di karnakan tidak hafal dan harus melihat SPJ nya terlebih dahulu, sebesar kurang lebih Rp. 877.810.775,.sementara di lokasi BUMDES pada pembangunan kolam renang tidak terlihat papan informasi terkait anggaran dan sumber dana kegiatan,yang mana juga di katakan Waskito di sela konfirmasi, biaya pembuatan papan informasi tidak di anggarkan sehingga tidak adanya papan informasi di lokasi pembuatan kolam renang.
Sementara realisasi pembuatan kolam renang melalui program BUMDes belum di serahterimakan . Yang mana anggaran sudah di kucurkan dalam BUMDes di desa Wonomarto tersebut sudah mencapai tiga kali penganggaran dalam kurun waktu 3 tahun terahir.
(Fran)