Warga Desa Mandah Adukan PT Bangun Lampung Jaya Kepada DPRD Lampung
Lampung Selatan, (ISN) – PT Bangun Lampung Jaya (BLJ) yang merupakan penambang batu di desa Mandah Kecamatan Natar, Lampung Selatan menggunakan bahan peledak sehingga membuat rumah warga retak pada bagian tembok.
Tugiono salah satu warga mengatakan, pihaknya tidak akan menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah. Namun hanya meminta penambangan yang dilakukan PT Bangun Lampung Jaya (BLJ) untuk dihentikan.
“Kami mau ledakan tambang itu dihentikan. Supaya warga bisa aman dan nyaman,” ujarnya, saat mengadu ke Komisi II DPRD Lampung, Selasa (30/03/2021).
Tugiono menuturkan, warga sudah beberapa kali mediasi dan dialog dengan pihak perusahaan difasilitasi kepala desa dan camat, namun sampai saat ini belum ada titik terang.
Pihak perusahaan tetap ngotot melakukan penambangan menggunakan bahan peledak, yang merugikan masyarakat.
“Oleh sebab itu kami mengambil langkah serius untuk mengadukan hal ini kepada DPRD Provinsi Lampung. Harapannya Bapak-Bapak di Komisi II DPRD Provinsi Lampung dapat membantu menyelesaikan persoalan di desa kami,” kata Tugiono, dilansir Suaralampung.id.
Mewakili warga, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan banyak dampak yang dirasakan warga akibat aktivitas penambangan PT BLJ.
Menurut dia, aktivitas PT BLJ yang terafiliasi dengan PT Tunas Baru Lampung (Bumi Waras Group) lebih banyak dampak negatif daripada manfaatnya bagi masyarakat Desa Mandah.
“Ada sekitar 80 rumah warga retak akibat ledakan itu. Ledakannya bisa sebulan sekali. Belum lagi dampak lain seperti bekas galian tambang PT BLJ pernah menelan korban jiwa dua anak tewas akibat tenggelam di lubang bekas galian tambang yang luasannya sekira 4-5 hektare pada 2011,” kata Irfan.
Mereka berharap DPRD Provinsi Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini dan aktivitas tambang PT BLJ dihentikan.
“Kami minta Dewan melihat izin PT BLJ ini. sudah sesuai atau belum. karena selain bermasalah terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pernah terjadi ledakan tabung asam sulfat yang menewaskan pekerja di lokasi PT BLJ,” kata Irfan.
Dugaan pelanggaran lainnya, menurut Irfan, yakni kepatuhan terhadap perizinan, karena di lapangan aktivitas di lokasi PT BLJ bukan hanya pertambangan batu, tetapi ada fasilitas bleaching earth yang merupakan kegiatan pencampuran antara tanah liat dan minyak yang mudah terbakar.
“Di lokasi tersebut juga terdapat aktivitas penggilingan batok kelapa. Oleh sebab itu kami juga sedang mendalami informasi terkait dengan izin yang ada pada PT BLJ,” ungkap Irfan.
Menanggapi pengaduan itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan hal ini menjadi perhatian serius Komisi II DPRD dengan mengawal dan memfasilitasinya.
“Karena ini meresahkan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kami terlebih dahulu mempelajari duduk kasus dan persoalannya dan dibahas di dalam rapat komisi,” kata Wahrul. (*)