Bandar Lampung (ISN) – Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyatno menghadiri kegiatan analisa dan evaluasi (anev) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan tracer COVID-19 di hotel Bukit Randu, Selasa (6/7/2021).
Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Lampung, Direktur Pembinaaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung,, Bupati Lampung Timur dan Sekda Lampung Tengah.
Dalam kegiatan tersebut Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan, seperti diketahui saat ini jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 makin hari semangkin meningkat, peningkatan covid-19 ini karena adanya aktivitas serta kegiatan masyarakat.
” Untuk itu perlu adanya pembatasan jumlah pegawai di tempat kerja, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, menginjinkan tempat ibadah dengan kapasitas 50℅”, kata Subiyanto.
Dalam hal ini Polri sudah melakukan langkah untuk mencegah covid-19 dengan membatasi kegiatan masyarakat, segala upaya dan pencegahan apapun kalau tidak ada kerjasama antara masyarakat dan instasi terkait tidak akan berjalan dengan baik, pungkasnya. (*)