Upaya Praperadilan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Bandarlampung (ISN) – Sejak zaman dahulu hingga sekarang kejahatan selalu mendapatkan sorotan, baik dari kalangan pemerintah maupun dari kalangan masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada kehidupaan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedangkan perubahan tata nilai yang bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai moralitas dan kemanusiaan. 

Dalam perkembangan teknologi pada saat ini menimbulkan dampak yang sangat besar, dampak yang paling terasa adalah pada tata budaya, moral. dan tata sosial masyarakat pada umumnya dan pada generasi muda khususnya. Ada banyak hal yang dapat terjadi akibat perkembangan teknologi yang tidak dapat disbanding oleh system sosial masyarakat, diantara Tindak pidana pencabulan. Pencabulan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap siapa saja.

Pencabulan dipandang sebagai kejahatan yang sangat merugikan korban. Kerugian ini dapat berupa rasa trauma atau rasa malu kepada keluarga atau masyarakat, rasa trauma dan malu yang dialami korban dapat berpengaruh dalam kehidupannya hingga kelak dewasa.

Maraknya kasus pencabulan yang terjadi terutama dengan korban seorang korban menjadi mayoritas masyarakat, tentunya peristiwa ini akan berdampak pada psikologis maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut.

Dampak psikologis pada anak-anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti rasa minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, dan akhirnya berakibat pada keterbelakangan mental. Sudah banyak terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak, dimana pelakunya adalah orang yang lebih dewasa kebanyakan yang tidak sama sekali dikenal oleh korban, bahkan sampai orang terdekat korban pelecehan tersebut.

Kasus pencabulan anak di bawah umur masih sering terjadi meski ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sangat memberatkan. Hal tersebut tidak cukup memberi efek jera bagi predator seksual yang masih terus melakukan kejahatan pencabulan anak tersebut. Penyebab kasus ini sering terjadi adalah minimnya pengetahuan masyarakat terhadap seksualitas. Biasanya pencabulan disertai dengan ancaman yang mengintimidasi sehingga banyak korban yang tidak berani angkat bicara tentang apa yang mereka alami karena takut dan malu.

Dalam Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain. Jika terjadi ancaman atau adanya pemaksaan kepada anak untuk melakukan persetubuhan, maka dapat dipastikan tindakan tersebut merupakan pencabulan yang dapat dikenai ancaman pidana.

Selanjutnya pada Pasal 81 disebutkan bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan pembujukan kepada anak untuk melakukan tindak cabul, bagian 3 Pasal 81 menjelaskan apabila pelaku merupakan orang terdekat anak yang menjadi korban, seperti orang tua, wali, pengasuh, maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan.

Dilihat dari faktot-faktor penyebab pencabulan, pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam melakukan kejahatannya itu ada bebagai macam cara untuk pemenuhan hasrat pelaku tersebut. Pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dapat disebut sebagai phedofilia yaitu pelaku merasa tertarik dan mempunyai hasrat kepada anak-anak di bawah umur. Dari hasrat inilah yang membuat pelaku terdorong untuk melakukan tindak pidana pencabulan.

Berbicara tentang pencabulan praperadilan, Diantara terjadi pada kasus tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pihak tersangka mempermasalahkan soal perlindungan hak asasi manusia karena ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri Menggala untuk disidangkan dalam Praperadilan. Tersangka memohon atas dasar pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, karena dianggap tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, menurut tersangka dan kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan Praperadilan ini karena tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara.

Selain hal tersebut tersangka juga beralasan bahwa, dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu dan tidak pernah ada penyelidikan atas diri pemohon dalam kasus tindak pidana tersebut. Kuasa hukum tersangka menjelaskan bahwa penetapan sebagai tersangka ini merupakan tindakan upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan aparat penegak hukum telah melanggar peraturan perUndang-Undangan yang pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Jadi, menurut kuasa hukumnya, aparat penegak hukum tidak cukup bukti dalam menetapkan sebagai tersangka.

Dilihat dari beberapa alasan tersebut, tidak mungkin seseorang dapat ditetapkan dan ditangkap oleh aparat penegak hukum. Menurut anggapan pelaku, aparat penegak hukum tidak melaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan terlebih dahulu sebagai tersangka sedangkan korban telah memberikan keterangan terhadap apa yang dialaminya menurut logika tidak masuk akal apabila seorang aparat penegak hukum sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka apalagi tanpa adanya pemeriksanaan, karena tanpa suatu pemeriksaan dan terbuktinya kesalahan tersangka dari proses penyelidikan aparat penegak hukum tidak akan dapat menetapkan pemohon praperadilan terhadap tersangka.

Melihat kasus ini tidak mungkin tersangka mengalami sebagaimana alasannya tersebut, terlebih lagi kasus ini sudah sampai di peroses Pengadilan Negeri dan sudah diterbitkan putusan. Segala sesuatu yang telah ditetapkan sangatlah pasti ada pertimbangan dari aparat penegak hukum agar pihak korban tidak dirugikan, juga pihak pelaku mendapatkan efek jera dari tindak pidana yang di perbuatnya.

Itulah alasan tersangka mengajukan praperadilan berkaitan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, Tersangka berharap dengan ini dapat meminimalisasi terhadap perlakuan yang menurutnya dan kuasa hukumnya sewenang-wenang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kuasa hukumnya juga menjelaskan bahwa dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara manapun.

Pemohon juga memberi bukti melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 hakim dengan tegas memberitahu bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, tidak seharusnya penetapan sebagai tersangka tersebut diperdebatkan kembali, seharusnya pemohon harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Dengan berbagai hal yang dialami korban, seharusnya hakim menolak sepenuhnya permohonan dari pemohon karena aparat penegak hukum telah menjalankan tugasnya dengan benar, korban juga harus mendapatkan keadilan yang sebanding dengan yang dialami oleh korban.

Berdasarkan banyak pertimbangan harusnya Hakim memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan Pemohon Praperadilan yang diajukan Pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan tidak diterima, juga seharusnya membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Pemohon.

Dilihat dari putusan, hakim menyatakan bahwa hakim menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil. Dari putusan ini tindakan hakim sudah termasuk adil, karena tersangka tetap menyandang statusnya tetapi di beri keringanan dengan biaya perkara yang nihil.

Masyarakat harus menyadari bahwa kasus tentang kejahatan seksual menjadi nyata dan mengintai anak yang mereka sayangi dan lindungi, apabila kasus tersebut tidak ditangani serius, dampak tersebut akan merugikan korban dan akan menimbulkan pertanyaan dari banyaknya masyarakat, karena kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat.

Penanganan dan penyembuhan trauma psikologis akibat pencabulan juga memerlukan biaya dan dukungan dari orang di sekitar korban, korban haruslah mendapat perhatian besar dari semua pihak yang terkait, seperti keluarga, masyarakat maupun negara. Oleh karena itu, didalam memberikan perlindungan terhadap anak perlu adanya pendekatan sistem, yang meliputi sistem kesejahteraan sosial bagi anak-anak dan keluarga.

Komisi Nasional Perempuan menyatakan setiap 2 jam sekali, terjadi 3 korban yang menjadi koban pelecehan seksual, data menunjukan jumlah korban pada anak meningkat dari 3 tahun terakhir.

Semakin meningkatnya kejahatan terhadap anak harus diantisipasi melalui penegakan hukum, untuk menanggulangi suatu kejahatan dapat dilakukan dengan upaya pencegahan atau dengan kata lain mencegah lebih baik dari pada mengobati hal yang telah terjadi.

Mencegah terjadinya kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan perbuatan yang buruk dan tidak bermoral adalah sangat penting untuk melindungi anak-anak yang memang sangat rentan untuk menjadi korban pencabulan, dikarenakan anak merupakan generasi penerus dalam pembangunan bangsa dan negara. Anak harus mendapatkan perlindungan, jika tidak dilindungi, maka anak sebagai generasi bangsa dapat mengalami kehancuran, banyak sekali anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana pencabulan, baik itu anak sebagai korban kejahatan seksual maupun anak sebagai pelaku kejahatan seksual.

Anak yang melakukan pelanggaran hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pergaulan, pendidikan, teman main dan sebagainya, setiap anak harus mendapatkan pembinaan sejak dini, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.

Jangan malu untuk menjelaskan kepada anak bahwa ada beberapa bagian dari tubuh kita yang tidak boleh disentuh orang lain, katakan pada anak untuk menolak ajakan orang tak dikenal. Antar jemput anak saat sekolah agar lebih aman, pantau anak walaupun sibuk.

Perlindungan anak adalah persoalan penting yang mempengaruhi dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul di masa mendatang, tetapi sangat disayangkan karena sampai saat ini perlindungan anak masih menjadi angan-angan semata. Masih banyak anak menjadi korban pencabulan meskipun penegak sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita sebagai generasi penerus harus aktif dalam memberikan penyuluhan tentang bahayanya dampak kekerasan seksual terhadap anak. Jangan ragu untuk lapor kepada penegak hukum apabila ada yang mengalami bebagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual.

Selain itu, masyarakat pun harus meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar yang rawan terhadap tindak kejahatan tersebut, Pemerintah harus turut dapat memberantas bacaan dan film yang mengandung unsur pornogafi, karena dari hal tesebut awal mula pelecehan dapat terjadi di kalangan manapun. Masyarakat juga harus lebih bijak dalam menyikapi dan menyaring kebudayaan asing yang mengandur unsur negatif dan merusak moral masyarakat yang masuk ke dalam lingkungan sekitar.

Cara mengubah situasi dan kondisi terjadinya pencabulan ini dengan cara menyelesaikan masalah dengan bijak, tidak memandang rendah suatu golongan, menghormati dan menghargai pendapat atau keputusan orang lain, memiliki sikap lapang dada dan mau menerima masukan atau saran, memiliki jiwa toleransi yang besar terhadap orang yang memiliki latar belakang berbeda dan lainnya.

Pada akhirnya diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk selalu adil, tegas dan amanah dalam menindaki para pelaku dan kasus kasus yang terjadi di masyarakat, agar lebih tajam sesuai ketentuan Perundang-Undangan, tercapainya tujuan keamanan dan keadilan bersama, serta lebih mengedepankan kepentingan para korban yang telah mengalami pelecehan.

Disamping itu, pentingnya memberi edukasi tentang pelecehan seksual kepada masyarakat, juga penting mengajarkan anak sejak dini tentang pengetahuan tersebut agar dapat meningkatkan kesadaran individu, serta sudah seharusnya masyarakat saat ini terbuka tentang hukum terutama tentang kejahatan seksual yang ada di tengah masyarakat. ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung) 

Loading