LAMPUNG TENGAH, (ISN) – Salah Satu keluarga Warga dusun III Panggugan kampung Terbagi Agung kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, menjadi korban pencurian Dengan kekerasan pada hari sabtu ( 15/12/2018) sekira pukul 02:00 wib.
Sri Mulyani (52 ) binti Darmojo menjadi korban pencurian, yang harus terpaksa merelakan uang dan serta Perhiasan berupa gelang, cincin emas kesayangannya kepada orang yang tak di kenal.
Kejadian tersebut Bermula Saat Sri yang terbagun bagun dari tidurnya karna mendegan suara seperti orang membuka pintu saat di lihat olehnya ada dua orang yang tak dikenal berada di hadapnya kemudian orang tersebut menodong nya dengan sejata tajam beruapa golok panjang.
” Saat saya terbagun dari tidur karna mendegar suara kelotek kelotek di pintu depan, saya kira kucing setelah saya keluar igin melihannya saya melihat kedua orang tak di kenal membawa senjata tajam yang beruapa golok panjang yang di todongkan ke arah leher saya, setelah saya tak berdaya kedua pelaku berbisik bisik terhadap saya untuk meyerahkan harta benda, karna saya ketakutan setegah mati, saya meyerahkan barang berharga saya beruapa gelang, cincin, dan uang ” ujar Sri minggu ( 16/12)
Sri juga menjelaskan ” Usai para pelaku megambil gelang seberat 7 gram dan cincing 2 gram serta uang tunai sebesar Rp 3,800,000 hasil usaha dagangnya , pelaku igin meggeledah seluluh isi rumah, saat pelaku igin memasuki keruagan tamu kedua pelaku di ketahui oleh sang suami korban (Sumarji) yang telah terbagun oleh suara kedua pelaku. Sontak sumarji terkejut kemudian lari menutup pintu serta megunci pintu dan berteriak minta tolong “katanya.
Karana aksi pelaku sudah diketahui, kemudian pelaku lari keluar rumah dan menghampiri temannya yang menunggu di luar rumah yang menggunakan kendaran berupa sepeda motor bead. Ketiga pelaku yang meggunakan tutup wajah kabur menuju jalanraya, sempat di kejar oleh korban, serta membuat warga sekitar terbangun
Atas kejadian pencurian tersebuat korban megalami kerugian sebesaa Rp 15. 000.000 juta, korban berharap pelaku bisa tertangkap dan di proses secara hukum oleh pihak kepolisian dan di kenakan pasal yang seberat beratnya,.Serta uang dan barang yang berharga bisa di kembalikan.Kini kasus tersebut telah di laporkan ke polres lampung tengah. (Ai)