tunting di Lampung Timur Capai 14,2 Persen, Bupati Ajak Semua Pihak Ikut Andil Turunkan Angka Stunting

 

Lampung Timur- ( INTISARANEWS ) . Angka stunting di Lampung Timur pada tahun 2023 mencapai 14,2 persen.

Angka stunting di Lampung Timur ini di bawah angka rata-rata Provinsi Lampung yang sebesar 14,9 persen.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menggelar acara Rembuk Stunting yang berlokasi di Aula Pemda setempat pada Senin (13/5/2024).

Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo mengatakan, pembangunan manusia merupakan hal terpenting dalam pencapaian visi Indonesia emas tahun 2045.

“Untuk diketahui bersama, bahwa pembangunan sumber daya manusia berkualitas merupakan pilar bagi pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” kata Bupati.

“Yaitu manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan yang komprehensif, damai dalam interaksi sosialnya, dan berkarakter kuat, sehat menyehatkan dalam interaksi alamnya dan berperadaban unggul, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pembangunan Nasional,” tambahnya.

Dawam menegaskan, angka stunting di Lampung Timur harus serius diatasi.

“Dalam hal ini, termasuk juga untuk Kabupaten Lampung Timur. Namun, visi tersebut akan sulit dicapai, jika persoalan gizi dan stunting di Kabupaten Lampung Timur tidak diatasi secara serius,” bebernya.

Bupati Lampung Timur itu menyebut, angka prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Timur masih di bawah angka rata-rata stunting di Provinsi Lampung.

“Berdasarkan hasil SKI (Survey Kesehatan Indonesia) tahun 2023, angka prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Timur baru mencapai 14,2 persen. Angka ini berada di bawah angka Provinsi pada tahun 2024, Lampung 14,9%,” jelasnya.

“Sedangkan angka prevalensi stunting secara nasional harus 14% Oleh karena itu, maka pada tahun ini kita harus mempercepat dalam penurunan stunting,” sambungnya.

Ia meminta kepada pihak lintas sektoral untuk bekerja sama dalam mengentaskan stunting.

“Untuk itu, saya minta semua lintas sektoral, kepala opd, camat, serta kepala desa, agar dapat bekerjasama saling menguatkan, sesuai dengan tugas dan fungsi, dalam rangka mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Lampung Timur,” tukasnya.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengentaskan stunting.

“Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022, tentang percepatan penurunan stunting, strategi yang perlu kita optimalkan diantaranya menurunkan prevalensi sunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi,” terangnya.

“Demi terlaksananya strategi tersebut, saya minta agar OPD terkait yang masuk dalam tim TPPS Kabupaten Lampung Timur, dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan komponen terkait, yaitu Camat, Puskesmas, PLKB dan Kepala Desa Lokus,” papar Dawam

(KS/ns)

Loading