Tondi MG Nasution Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah Provinsi Lampung

Metro, Intisarinews.co.id–Anggota DPRD Provinsi Lampung, Daerah Pemilihan 3, Kota Metro, Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu, Tondi Muammar Gaddafi Nasution, menggelar sosialisasi tentang peraturan daerah provinsi lampung Nomor 6 tahun 2024 tentang penanggulangan bencana. –
Sosialisasi tersebut berlangsung di rumah Rakyat Tondi, jalan Mawar Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. Sabtu, 28/09/2024.
Kegiatan tersebut juga menghadiri dua narasumber yakni Yulianto salah satu tokoh masyarakat Kota Metro dan Wahid Asngari anggota DPRD Kota Metro fraksi PKB, dan dihadiri Camat Metro Pusat Yahya Rahmat, Lurah Metro Feri Wahyudi serta para peserta sosialisasi. –
Dalam sosialisasi berlangsung, diawali sambutan Camat dan Tondi Muammar Gaddafi Nasution. Berlanjut sesi acara di pandu oleh Alfa Roby.
Secara seksama peserta sosialisasi menyimak penjelasan mengenai Perda Tentang Penanggulangan Bencana tersebut. Dan di ketahui bahwa, wilayah Kota Metro masih dalam kategori aman dalam bencana alam besar seperti gempa dan banjir bah. –
Hanya beberapa kejadian alam seperti pohon tumbang akibat angin kencang dan beberapa kejadian banjir ringan di beberapa titik wilayah Kota Metro.
Disampaikan oleh Tondi Muammar Gaddafi Nasution bahwa, dalam peraturan penanggulangan bencana tersebut, tentunya harus di sosialisasikan kepada masyarakat guna pemahaman mengenai penanggulangan bencana, dalam bentuk siaga bencana, tanggap bencana dan tanggap pasca bencana. –
Bencana alam tidak hanya berupa kebakaran, banjir dan lainnya. Terdapat juga bencana non alam, salah satunya bencana sosial.
Maka dari itu, sangat pentingnya waspada bencana alam dan mengenal bencana non alam, yakni bencana sosial, termasuk endemi penyakit musiman dan pandemi covid. kalau soal wabah penyakit, tentu sudah ada teknis pencegahan dan tindakan prefentif dari tim medis kesehatan. –
Tondi juga berpesan kepada para peserta, dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan seksama atas materi materi yang di sampaikan oleh para narasumber terkait dengan Perda Nomor 6 tahun 2024, tentang penanggulangan bencana.(*/Man

Loading