Bandar Lampung ISN) – Persatuan Pedagang Kaki Lima Bandar Lampung (PPKL- BL) melakukan aksi demo sebagai bentuk penolakan relokasi Pkl Di Jl. Bukit Tinggi Ke gedung bambu kuning plaza lantai 2 dan 3. Rabu (17/11)
Koordinator lapangan Heri mengatakan, bahwa melihat Situasi keadaan Pandemi Covid-19 di Indonesia, menimbulkan persamalahan dan dampak yang sangat luar biasa.
“Terutama dalam hal perekonomian Indonesia saat ini melemah, termasuk masyarakat yang jatuh miskin dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup akibat Pandemi Covid-19, ” kata Heri saat melakukan aksi demo.
Tidak hanya itu, sambung Heri, berbagai kebijakan untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah saat ini sangat lambat dan jauh dari kata kesejahteraan.
Pasalnya, berbagai kebijakan dalam mengatasi, bisa dibilang tidak dapat membalikkan keadaan masyarakat yang saat ini masih sulit unutk bertahan hidup.
“Misalnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini yang mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 2. Namun jauh sebelumnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung, menimbulkan kegelisahan yang terjadi pada masyarakat kecil, “ungkapnya
Selain itu,kata dia, Terutama Pedagang Kaki Lima, Pedagang Asongan, UMKM, dan di sektor Pekerja lainnya.
“Seperti dikatakan tadi, bahwa pemberlakuan mengenai pembatasan aktivitas masyarakat oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, menyebabkan berkurangnya para pembeli dan termasuk pedagang yang tidak bisa berjualan akibat kebijakan tersebut, ” jelasnya
Sehingga, untuk mengatasi hal itu, kebanyakan para pedagang-pedagang kecil mencari solusi dengan mencari pinjaman ke rentenir-rentenir.
“Padahal rentenir-rentenir peminjaman uang tidak dapat menjawab persoalan kebutuhan hidup, melainkan kelilit hutang karena tidak sanggup membayar. Kemudian Masih Ingat dengan Kebijakan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum, “ucapnya
Namun, melihat kondisi pembeli yang sepi dan penyewaan yang mahal, akhirnya para Pedagang Kaki Lima Jalan Bukit Tinggi, pindah ketempat semula.
“Dan Pada tanggal 26 Oktober 2021 lalu Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pengiriman surat pemberitahuan kepada Pedagang Kaki Lima Bambu Kuning Jalan Bukit Tinggi untuk melakukan relokasi kedalam gedung Bambu Kuning Plaza Lantai 2 dan 3. Selanjutnya Pada tanggal 11 November Pemerintah Kota Bandar Lampung Mengirim Surat Peringatan 1 (SP 1) untuk relokasi Pedagang Kaki Lima Bambu Kuning Jalan Bukit Tinggi, “terangnya
Oleh karena itu, dari Persatuan Pedagang Kaki Lima (PPKL-BL) menolak untuk direlokasikan kegedung Bambu Kuning Lantai 2 dan 3 dan mendesak kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menyelamatkan lapak kami dengan tuntutan :
1. Meminta kerjasama pentaan tempat Pedagang Kaki Lima saat ini, supaya tidak kumuh.
2. Menolak segala bentuk penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima Bambu Kuning Jalan Bukit Tinggi.
3. Kami telah mengikuti prosedur membayar pasar dan keamanan pasar.
4. Lapak kami sawah ladang kami untuk menghidupkan sanak keluarga kami.
5. Kami Pedagang Kaki Lima Bambu Kuning Jalan Bukit Tinggi Mempunyai Hak Layak
yang sudah dijamin oleh konstitusi.