LAMPUNG UTARA (ISN) – Bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan pada tokoh muda adat Lampung Utara Rahmad Santori,Amd gelar Suttan Rajo Mudo dan Muhammad Alfin ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Lampung Utara,terkait adanya pembalakan liar atau penebangan liar yang merupakan kegiatan penebangan pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual di sekitar perbatasan yang tidak sah atau yang tidak memiliki izin dari otoritas setempat (Ilegal Logging) bahwa aktifitas inskonstitusional tersebut sedang berlangsung di hutan kawasan wilayah administrasi desa Sukamulya kecamatan Tanjung Raja oleh para pelaku masing-masing di duga membawa beberapa kendaraan truck sebagai alat angkut,Rabu 01/01/2020.
Diperkirakan pagi Pukul 03:30 WIB,Tokoh Muda Adat Lampung Utara,ketua DPD KNPI serta Team dan beberapa awak media ke lokasi,di jalan yang gelap berlokasi di jalan desa talang beringin penghubung satu desa dengan desa yang lainnya yang berada di lereng bukit. Team mendapati ada kendaraan Truck bernomor polisi R 1962 DM sedang di hentikan oleh Petugas beseragam Polisi Kehutanan yang sedang memeriksa kendaraan di duga bermuatan kayu Sonokeling serta sopir dan kerneknya.
Menurut keterangan petugas polhut yang berada di lokasi bahwa atas keterangan sementara sopir, disinyalir masih ada pelaku dan kendaraan lain yang masih berada di lokasi,”kami masih sedang akan jalan lagi (kelokasi) untuk menangkap kawanan mereka,pengakuan sopir masih ada satu lagi mobil (di lokasi),”ungkap Sahir.
Dikatakan Santori,hasil konfirmasinya pada Sahir, petugas POLHUT setempat, Bahwa kendaraan dan dua orang terduga pelaku akan di bawa ke Polres lampung utara.
“Hasil konfirmasi yang kami dapat dari petugas POLHUT setempat,bahwa dua orang pengendara truck bermuatan tersebut akan di bawa ke provinsi atau akan di bawa kepolres Lampung Utara”Jelas Rahmad Santori.
Ketua KNPI DPD Lampung Utara menambahkan,dia sangat mengapresiasi kinerja Polisi kehutanan dan aparat lainnya,yang mana telah menangkap terduga pelaku-pelaku Ilegal logging,yang berdampak pada kerusakan hutan kawasan yang di lindungi.”kami sangat mengapresiasi kinerja petugas polisi kehutanan dan pihak-pihak yang berwenang lainnya atas tertanggkapnya terduga pelaku Ilegal logging di hutan kawasan Lampung Utara,”jelas M.Alfin.
Di lokasi yang berbeda di desa Sukamulya Team kembali menemukan Tumpukan kayu berjenis sonokeling dengan jumlah yang cukup banyak dan masih berjenis gelondongan,di duga belum sempat di angkut oleh para pelaku lainnya,menurut informasi kepala desa dan masyarakat sukamulya kejadian tersebut kerap kali terjadi pada larut malam.
Tak berhenti di situ saja Team kembali menelusuri Jalan yang melintas di beberapa desa dilereng bukit hutan kawasan yang mana jalan-jalan tersebut terlihat jarang di lalui oleh kendaraan besar berjenis truk,team melihat sebuah truk menurut nomor polisi yang terpasang truck tersebut berasal dari provinsi lain dengan nomor polisi BM 8806 ZU sedang terparkir di halaman rumah warga,sedangkan tak satupun warga yang mengenali siapa pemilik dan sopir truck tersebut di desa gunung katon Dusun 3 serumpun jaya,yang mana sebelumnya menurut keterangan petugas Polhut dari hasil keterangan sementara sopir truck bahwa masih ada kendaraan dan pelaku lain di lokasi yang belum tertangkap.
“(Mobil ini) kami tidak tau (milik siapa), semalam terparkirnya.(karena tidak ada yang mengetok rumah kami untuk menitipkan mobilnya di sini,”jelas Nurul.
Belum ada keterangan resmi dari polres lampung utara atas dua terduga pelaku yang sudah di amankan terkait motif ilegal logging di hutan kawasan yang berada di kecamatan tanjung raja lampung utara,siapa nama-nama para pelaku,berapa jumlah kubikasi kayu sonokeling yang ada di bak mobil truck,dan berapa orang pelaku yang masih belum tertangkap serta di jerat pasal dan undang-undang apa bagi para pelaku.
(Tim)