TNI AD Buka Pendaftaran Caba Khusus Keahlian TA. 2024

Metro, Intisarinews.co.id–TNI Angkatan Darat (TNI AD) mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Bintara (Caba) Khusus Keahlian Pria tahun anggaran 2024.

 

Dandim 0411/KM Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman,S.I.P., mengatakan, informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui website resmi TNI AD di [https://ad.rekrutmen-tni.mil.id] (https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/berita/pengumuman/bintara-ad).

 

Beberapa keahlian yang bisa mendaftarkan diri itu diantaranya :
– Kelistrikan atau instalasi listrik
– Teknik konstruksi bangunan, gambar bangunan
– Teknik otomotif/TKR
– Teknik mesin/transmisi/mekanik
– Teknik pengelasan
– Teknik elektronika
– Teknik telekomunikasi, multimedia
– Teknik audio video, rekayasa peranti lunak
– Teknik komputer jaringan (TKJ)
– Teknik komputer informatika kma broadcasting dan film
– Penerbangan (airframe/teknik pesawat udara)
– Penerbangan (elektricity/kelistrikan pesawat udara)
– Teknik perkapalan
– Nautika
– Keperawatan
– Farmasi
– Seni musik
– Perkebunan
– Pertanian
– Perikanan
– Peternakan
Mengutip penyampaian Kepala Ajudan Jenderal Resor Militer 043/Gatam Mayor Caj Indra Noverli Sitohang, Dandim 0411/KM mengatakan, “Semua materi yang akan di ujikan dalam Rekrutmen Prajurit TNI menggunakan sistem gugur. Dalam mengikuti rangkaian seleksi penerimaan Prajurit TNI mulai dari pendaftaran sampai dengan dinyatakan lulus masuk Pendidikan Pertama adalah gratis/tidak dipungut biaya,” ucap Dandim, Sabtu (27/07/2024).

 

Tidak lupa Dandim 0411/KM menyampaikan penegasan Kaajenrem 043/Gatam yang mengimbau kepada Orang Tua/Wali maupun calon pendaftar Prajurit TNI, jangan percaya kepada oknum-oknum Prajurit TNI yang menjanjikan dapat meluluskan Putera-Puteri nya menjadi Prajurit TNI. Karena semua adalah kemampuan dari Putera-Puteri tersebut dan juga proses seleksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku baik di lingkungan TNI maupun TNI AD.

 

“Praktek Kolusi, Nepotisme dan percaloan/suap dalam kegiatan Rekrutmen Prajurit TNI adalah pelanggaran hukum dan dapat diproses secara hukum. Hindari hal tersebut dan juga intervensi baik kepada Putera-Puteri yang akan mendaftar menjadi Prajurit TNI maupun kepada Panitia dan juga Penyelenggara Pendidikan dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun,” pungkas Dandim 0411/KM. (Man)

Loading