Lampung Selatan (ISN) – Tim Koordinator Wilayah (Korwil) IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020 di Lampung Selatan.
Tim Korwil IV KPK yang diwakili Person in Charge (PIC) Wilayah Lampung, Bambang Supriyadi beserta rekannya PIC Wilayah NTT, Wuri Nurhayati diterima Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama jajarannya di ruang kerjanya, Selasa (8/12/2020).
Usai disambut oleh bupati, monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi dilanjutkan di Aula Krakatau, kantor bupati setempat.
Hadir dalam acara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM beserta Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Pada kesempatan itu, Thamrin mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD agar dapat memanfaatkan forum pertemuan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sehingga kedepan, jajaran Pemkab Lampung Selatan akan lebih siap dalam melakukan langkah terbaik dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan korupsi serta dapat mewujudkan pemerintahan yang adil, bersih, merata dan melayani.
“Untuk itu kepada KPK kami berharap bimbingan, masukan dan arahannya. Agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan baik. Dan program-program kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Thamrin mengawali pertemuan tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin memoderatori kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020.
Sementara, Tim Korwil IV KPK yang diwakili PIC Wilayah Lampung, Bambang Supriyadi mengatakan, pertemuan itu merupakan bagian dari kegiatan dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi KPK RI.
“Korwil IV ini membawahi dua satgas. Satgas Pencegahan dan Penindakan. Tugas kami yaitu melakukan pencegahan. Kami datang untuk membantu memberikan saran dan masukan-masukan yang terkait dengan MCP ini,” kata Bambang dalam arahannya.
Dalam kesempatan itu, Bambang Supriyadi lebih menyoroti progres capaian MCP Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 sebesar 47,73% per 6 Desember 2020.
“Ini tidak rendah, hanya saja kurang sedikit. Selesai dari sini itu bisa lebih meningkat lagi, minimal kami berharap bisa mencapai 50%. Makanya kami berharap respon bapak ibu harus lebih semangat dari kami yang sudah berjuang datang kemari,” tukasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, capaian MCP tersebut meliputi delapan indikator. Yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
“Untuk progres MCP ini yang paling kita tekankan adalah terkait dengan Optimalisasi Pajak Daerah yang tidak mengalami peningkatan. Apakah ada kendala atau teknis disaat pengisian MCP tersebut. Mudahan-mudahan hari ini bisa terjawab,” tandasnya.
Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi KPK RI merupakan program yang memberikan informasi tentang capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia meliputi 8 Area Intervensi yang dapat diakses melalu laman korsupgah.kpk.go.id. (*)