Tidak Penuhi Kuorum, Sidang Paripurna Pengesahan APBD Perubahan di Skor

MESUJI ( ISN) – Sidang Paripurna pengesahan APBD Perubahan di ruang sidang DPRD Kabupaten Mesuji,Jumat (04/09/20),akhirnya diskors selama 2 kali 30 menit. Rapat diskors karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi Kuota Forum (kuorum) pada saat itu.

Padahal sebelumnya diundangan telah dijadwalkan pelaksanaan Paripurna berlangsung pada Jumat, (04/09/20) pukul 09.00 Wib. Rapat Paripurna baru dibuka Ketua DPRD Mesuji, Elfianah Khamami pada pukul 11.30 Wib. Setelah dibuka, Paripurna langsung diskor karena kehadiran anggota DPRD Mesuji tidak kuorum. Dari 35 anggota DPRD Mesuji, yang hadir hanya 21 orang.

Sekretaris DPRD Mesuji, Drs. ismail Tajudin, SE, MM sebelumnya membacakan jumlah anggota DPRD Mesuji yang menghadiri Rapat Paripurna berdasarkan absensi.

“Yang terhormat Bapak Bupati, juga Pimpinan Dewan bahwa sesuai daftar absensi yang ditanda tangani oleh anggota dewan berjumlah 21 orang dari 35 orang anggota. Demikian kami sampaikan sebagai laporan,” Kata Sekwan Ismail.

Disambut oleh Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Ketua DPRD Elfianah Khamami bahwa sesuai aturan jumlah kehadiran anggota belum memenuhi maka akan diberi kesempatan untuk menunggu sambil kita melaksanakan ibadah solat jumat nanti dan jam 13:00 Wib kembali di buka.

“Sesuai laporan Sekwan tadi bahwa kehadiran Anggota DPRD belum kuorum maka sidang paripurna diskors selama 2 kali 30 menit kedepan,” Tutup Elfianah sambil mengetok palu tanda sela sebanyak satu kali. (Renol/Hdz)

Loading