Tidak Bawa Data LKPj, Inspektorat Diminta Keluar dari Ruang Rapat

Bandar Lampung (ISN) – Panitia khusus (Pansus)  dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2020, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang untuk menyampaikan LKPj tahun 2020 pada dinas masing-masing,senin (24/5).

Ketua Pansus DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, meminta agar rekap hasil LKPj di Inspektorat untuk dikirimkan segera ke Pansus dikarenakan perwakilan dari Inspektorat Provinsi Lampung tidak membawa datanya.

Dalam rapat tersebut inspektorat pemprov Lampung diminta untuk keluar oleh Pansus dari ruang rapat. Hal itu di karenakan perwakilan Inspektorat tidak dapat memaparkan LKPj tahun 2020.

“Karena hari ini tidak ada presentasi. Dan hanya diwakili, kepala nya tidak hadir. Maka kami minta dari rekapannya hasil pemeriksaan Inspektorat,” ucapnya.

Ia juga mengatakan terkait hal ini untuk inspektorat di tunda karena Pansus perlu tahu juga dari hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan data pertanggungjawabannya harus disampaikan.

Saat diminta Inspektur pembantu wilayah l, Inspektorat Lampung, Affan Erie Erya mengatakan, sesuai undangan yang diterima tidak ada untuk mempresentasikan LKPj pada RDP ini.

“Sesuai dengan agenda itu kita hanya mendengarkan saja namun kata pimpinan kita suruh presentasikan jika mereka menyampaikan kita untuk memaparkan ya kita bawa bahan atau data kita,” ujarnya.

Loading