Bandar Lampung, (ISN) – Dalam menghadapi Covid-19, selain Vaksin Sinovac upaya lainnya yaitu dengan donor Plasma Konvalesen untuk dapat mempercepat pemulihan pasien yang terkonfirmasi Covid-19. Senin (01/02/2021).
Namun, saat ini provinsi Lampung masih terkendala dalam sertifikat Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), di karenakan surat tersebut belum di terbitkan oleh PMI Pusat.
Menanggapi hal ini, Lesty Putri Utami Anggota DPRD provinsi Lampung Komisi V mengatakan untuk masalah Plasma Konvalesen akan membantu menanyakan kepada Dinas Kesehatan provinsi Lampung tentang apa yang menjadi kendala saat ini.
“Seharusnya, sudah ada tindakan pendonoran Plasma Konvalesen seperti di daerah-daerah lainnya, karena di Lampung sudah semakin masif untuk pergerakan dalam penularan covid-19,” ujarnya.
Selanjutnya, Lesty menjelaskan mengenai izin Plasma Konvalesen adalah peraturan regulasi dari pusat karena hal itu di luar dari lintas pemerintah daerah.
“Mengenai izin Plasma Konvalesen hal ini kan menjadi izin teregulasi aturan dari pusat sedangkan PMI di luar dari lintas pemerintah daerah, namun kita tetap akan bekerja sama dengan PMI karena masalah pendonoran, darah adalah ranah dari PMI,” tambahnya.
Provinsi Lampung yang belum menjadi prioritas dari Pemerintah Pusat, untuk pemberian izin Plasma Konvalesen menjadi salah satu kebijakan pemerintah pusat. Karena kemungkinan, masih banyak daerah lain yang lebih tinggi tingkat Penularan Covid-19.
Namun, yang terjadi di Provinsi Lampung justru 97% rumah sakit penuh dengan pasien Covid-19. Dari itu, Lesty berharap ketika nanti izin Plasma Konvalesen sudah di terbitkan masyarakat dapat saling menolong mendonorkan plasmanya.
“Saya berharap nanti masyarakat dapat mendonorkan plasmanya, sebagai bentuk tolong menolong kepada pasien yang terkonfirmasi positif covid-19,” ucapnya.
Terakhir, Lesty meminta kepada masyarakat untuk tidak berkerumun. Supaya dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19. (R)