Terkait Bantuan APD, Darmawan Jelaskan Mekanisme Penyaluran Sesuai Prusedur

LAMPUNG SELATAN (ISN) – Koordinator Logistik Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, M. Darmawan menjelaskan mekanisme penerimaan dan distribusi bantuan alat material kesehatan dan sembako dilakukan sesuai prosedur.

Darmawan menuturkan, semua bantuan dari para pelaku usaha, swasta, maupun dari elemen masyarakat didaftarkan dan dicatat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan.

Gugus Tugas Covid-19 kemudian berkoordinasi, merencanakan, menyimpan, dan menyalurkan melalui Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan yang berada di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat.

“Soal bantuan yang sifatnya material kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri (APD) dan vitamin langsung kita serahkan ke Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Puskesmas. Semua ada tanda terima dan buktinya. Tidak ada yang kita tahan-tahan karena memang mereka sangat membutuhkan,” ujar Darmawan. Sabtu (13/05).

Lebih lanjut Darmawan mengatakan, sampai saat ini bantuan berupa bahan pangan atau sembako dari berbagai pelaku usaha dan elemen masyarakat terus mengalir dan di tampung oleh Tim Gugus Tugas Covid-19.

Ia menyebut, saat ini bantuan tersebut masih dalam proses packing untuk dibagikan ke masyarakat yang terdampak Covid-19. Menurutnya, proses packing dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dasar yang tengah dibutuhkan masyarakat saat ini.

“Kenapa belum kita bagikan sekarang ? karena kita sedang melakukan verifikasi data dari Dinas Sosial, sambil kita menghimpun bantuan dari pengusaha lain. Sebab bantuan itu tidak boleh dobel-dobel, sasaran kita warga diluar penerima PKH, BPNT atau yang belum terdata dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial itu. Jangan sampai tumpang tindih,” tegas Darmawan.

Namun demikan, Darmawan menyatakan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan telah menyalurkan sebagian bantuan ke masyarakat.

“Seperti warga di Kecamatan Jati Agung yang sedang melakukan isolasi mandiri, sudah kita salurkan bantuan. Ada juga sembako yang sifatnya tidak tahan lama, seperti telur, langsung kita distribusikan ke Rumah Sakit, Puskesmas, dan masyarakat yang terkena stunting,” ujarnya.

Disamping itu, Darmawan mengatakan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan juga tak lupa membekali petugas di Posko Check Point yang ada di Pelabuhan Bakauheni, Rumah Sakit, dan titik-titik simpul lainnya dengan APD untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

Hanya saja kata dia, APD yang digunakan petugas di lapangan seperti anggota Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja tidak harus selengkap petugas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 yang menggunakan hazmat suit atau pakaian pelindung diri.

“Untuk semua petugas di lapangan sudah kita berikan APD. Tetapi memang tidak semua harus memakai hazmat seperti petugas kesehatan, mungkin petugas kita tidak nyaman atau panas karena tidak terbiasa. Tetapi tetap kita siapkan semua termasuk hand sanitizer. Demikian juga petugas penyemprot disinfektan cukup dengan masker dan sarung tangan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lampung Selatan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, M. Sefri Masdian meminta kepada media agar melakukan pemberitaan sesuai kondisi lapangan, tidak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Sebab kata Sefri, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur kaidah-kaidah dan kode etik yang berlaku dalam penulisan berita secara umum baik berita-berita yang disajikan di surat kabar, radio, televisi, dan media online.

Sefri mengatakan, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut :

Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Untuk itu kepada media agar menulis sesuai kode etik jurnalistik yang sudah diatur dalam undang-undang pers. Situasi saat ini perlu kerjasama semua pihak dalam menanganani wabah virus korona. Pers dituntut memberikan edukasi informasi kepada masyarakat sehingga informasi tersebut tidak membuat gaduh apalagi sampai meresahkan masyarakat,” tukasnya. (Az/kmf)

Loading