LAMPUNG UTARA (ISN) – Dasar Laporan LP / B / 132 / II / 2020 / Polda Lampung / SPKT Res LU, Tanggal 05 Februari 2020 lalu oleh Efrizal (35) atas dugaan penganiayaan yang di lakukan HM (43) warga kabupaten Way Kanan.Dirumah makan Ayuni Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Menut informasi yang himpun,pelaku terduga penganiaya Wartawan telah di amankan pihak kepolisian Polres Lampung Utara,Selasa (17/03).
Dengan Kronologis Penangkapan,Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020, Kasat Reskrim beserta anggota Reskrim Lampung Utara di back up Polsek Bukit Kemuning mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku (HM).
Kemudian Tim langsung melakukan Penangkapan di rumah mertua Tersangka yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kini terduga pelaku telah diamankan ke polres Lampung utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Fran)