Intisarinews.co.id – LAMPUNG SELATAN – Selama 14 hari Terhitung dari tanggal 23 Oktober lalu hingga tanggal 5 November Jajaran Satuan Kepolisian Resort Lampung Selatan telah melalukan penindakan sebanyak 3.850 lembar surat tilang.
Selain penilangan, Ops Zebra Krakatau diwilayah hukum Polres Lamsel juga dilakukan teguran sebanyak 38 lembar surat tilang.
“3.580 dilakukan tindakan (tilang) dan 38 dilakukan peneguran,” ujar Kapolres Lamsel AKBP. M Syarhan S.ik Melalui Kasat Lantas Polres Lamsel AKP M. Kasyfi Mahardika, melalui telefon selulernya. Selasa (5/11/2010).
AKP. M. Kasyfi Mahardika menjelaskan, selama Operasi Zebra Krakatau 2019 dominan banyak pelanggar tidak memiliki surat-surat dalam berlalulintas dan tidak menggunakan helm.
“Rincian tilang yang kami lakukan, untuk kendaraan roda dua sebanyak 2.852 diantaranya tidak menggunakan helm SNI 1.092, melawan arus 31, menggunakan hp dalam memgemudi 17, anak dibawah umur 88 serta tidak dilengkapi surat-surat sebanyak 1.624 pelanggar,” jelasnya.
Sementara itu, kata Kasyfi, pihaknya juga telah melakukan pendindakan terhadap pelanggara kendaraan roda empat sebanyak 728 pelanggar.
“Rincianya tidak menggunakan Safety Belt 174, menggunakan handphone 7 dan tidak dilengkapi surat – surat sebanyak 557 pelanggar,”
Kemudian selain melakukan penilangan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap kendaraan yang tidak dilenglapi surat-surat kendaraannya
” Ada 4 unit yang tidak ada surat-surat kendaraanya yang kita amankan,” Tutupnya. (Azharie)