Terbang Melalui Bandara Radin Inten II, Penumpang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

BANDAR LAMPUNG (MDs) – Dalam rangka meningkatkan keamanan, kecepatan dan efektifitas verifikasi dokumen kesehatan sebagai persyaratan penerbangan, Bandar Udara Radin Inten II mulai berlakukan kebijakan validasi dokumen kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di area Check In mulai tanggal 1 Agustus 2021.

M Hendra Irawan selaku Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung menjelaskan bahwa dalam memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, penumpang kini diwajibkan menginstal aplikasi PeduliLindungi pada perangkat telekomunikasi yang digunakannya.

” Adapun kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara Yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi, kita akan secara kontinyu menjalankan kebijakan ini menggunakan pendekatan “Social Enforcement” agar masyarakat memiliki keharusan untuk menginstal dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan penerbangan,” katanya.

Lebih lanjut Irawan menjelaskan bahwa tiga pendekatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi antara lain sebagai Terminal Access Control bagi Angkasa Pura II sebagai operator bandara, sebagai Check-in Counter Access Control bagi maskapai dan sebagai Health Validation Process Control bagi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

” Aplikasi PeduliLindungi kini telah terintegrasi dengan sistem satu data vaksinasi nasional dan data “New All Record” Kementerian Kesehatan yang terhubung dengan 742 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Adapun terkait penggunaan aplikasi ini dengan cara klik aplikasi PeduliLindungi, klik Paspor Digital dan klik Hasil Test Covid19 selanjutnya akan mendapatkan barcode.

Barcode tersebut dapat langsung di-scan di fasilitas barcode scaner yang telah disediakan di bandara,” tambahnya.

Akan tampil pada layar 2 jenis hasil validasi, yaitu “layak terbang” dengan warna hijau atau “tidak layak terbang” berwarna merah.

Irawan menjelaskan bahwa keterangan hasil “layak terbang” akan muncul apabila data calon vaksinasi minimal dosis 1 dan hasil RT PCR negatif yang telah dilakukan calon penumpang dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan telah terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.

Data hasil tes Covid-19 sendiri akan terdeteksi apabila laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan dimana penumpang melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) telah melakukan entry dari hasil pemeriksaan RDT Antigen dan Uji Real time PCR ke dalam data New All Record (NAR) Kementrian Kesehatan.

Oleh karenanya masyarakat diharapkan dapat melakukan Test COVID 19 di laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi ke dalam sistem Informasi satu data COVID-19 PeduliLindungi.

Sementara untuk penumpang dengan hasil validasi tidak layak akibat belum terinputnya sertifikasi vaksin atau data hasil tes covid-19 sesuai yang dipersyaratkan, akan dilakukan validasi manual oleh KKP.

” Kami akan terus melakukan evaluasi meliputi aspek people, process & facilities agar pelayanan ke seluruh pengguna jasa lebih baik.

“Aplikasi PeduliLindungi diharapkan mampu mengatasi praktik pemalsuan dan penipuan hasil Tes Covid 19 serta sertifikat vaksin yang belakangan marak terjadi di beberapa tempat sehingga hanya orang yang sehat yang dapat berpergian”, tutup Irawan. (red)

Loading