Lampung Barat , (ISN) Team Landak tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat di pimpin kanit jatanras Ipda Ujang Eflan,S.E. berhasil menangkap Kasus 363 KUHP Pidana Curanmor hasil pengembangan dari tersangka Ahmad Rifai yang ditangkap Polisi Lampung Barat di Palembang provinsi Sumatra Selatan.
Mendapat penjelasan dari keterangan tersangka Ahmat Rivai Alias Oden bahwa tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diwilayah hukum Polres Lampung Barat bersama dengan ke 4 pelaku lainnya.
Setelah Mendapat keterangan dari yang bersangkutan kemudian team tekab segera bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku lainnya. Dan dari salah satu tangan pelaku atas nama Martin diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra fit warna hitam dan 2 buah kunci leter T.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista S.Ik.S.Kom. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. menerangkan, untuk pelaku yang di tangkap sebanyak 5 orang di antaranya Ahmad Rifai alias oden,(19), dan pelaku alias YI, kedua pelaku tersebut merupakan warga dusun talang tengah, pekon tebak pering, kecamatan Sukau, kabupaten lampung barat.
sedangkan 3 pelaku dari luar provinsi lampung yakni, Riki Martin, (23), Nopen (24), dan Dodi Setiawan (25) ketiga pelaku tersebut merupakan warga kecamatan Warkuk Ranau selatan, kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatra selatan,”terang Kasat Reskrim pada Kamis (20/12/2018).
Saat di lakukan penangkapan oleh petugas para pelaku Tidak melakukan perlawanan. Dan Saat ini 5 pelaku beserta 1 unit sepeda motor Honda Supra fit warna hitam. dan 2 buah kunci leter T itu telah diamankan di Mapolres Lampung Barat.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Rifai di Palembang Sumatra Selatan. Dari hasil pengakuan tersangka, ia telah melakukan beberapa pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres lambar dan petugas berhasil mengembangkan kasus tersebut dan menangkap 4 rekanya.
Menurut keterangan para pelaku tersebut telah melakukan pencurian di 4 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah balik bukit, salah satu laporan korban LP/746/XII/2018/ Polda Lampung/Polres lambar/ SPKT ,tgl 07 Desember 2018. dan kini kita masih terus melakukan pengembangan dengan harapan dapat menangkap pelaku lainnya,”jelas Kasat Reskrim.
para pelaku curanmor di tangkap Pada Rabu 19/12/ 2018 sekira pukul 17,30 wib dan Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,”tutup Kasat Reskrim. MDSNews