Tandangani MoU, Pemkab Waykanan dan KIP Lampung Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
WAYKANAN (ISN) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Komisi Informasi Provinsi Lampung melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Keterbukaan Informasi Publik Sekaligus Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Penandatangan dilakukan di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan. Rabu (16/10/2019).
Penanda tanganan dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. DAlam sambutannya Adipati mengatakan, Pada kesempatan ini saya memakai pengantar pidato menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor: 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
“ Mengawali sambutan ini atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Datang kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Bapak Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H, dan saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung yang telah bersedia menadatandangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tentang Keterbukaan Informasi Publik Sekaligus mensosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,” katanya.
Mantan ketua DPRD Way kanan ini juga mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: B.109/IV.16-WK/HK/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
“ Dari kegiatan kita pada hari ini menjadi moment penting akan mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi, serta pelayanan Informasi Publik di lingkungan Organisasi atau Lembaga Publik untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas dapat terus meningkat,” tambahnya.
Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Bapak Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H mengatakan, Pihahnya mengapresiasi pemkab Waykanan yang telah berkomitmen melaksanakan amanaytUU dakam hal keterbukaan informasi.
” MoU adalah refleksi atas komitmen bupati waykanan untuk bersungguh-sungguh melaksanakan segala perintah dan larangan yang diamanatkan oleh UU keterbukaan informasi sehingga ada keseimbangan antara teks dan konteks dalam tata kelola pemerintah daerah menuju pemerintahan yang baik, terbuka, akuntabel, partisipatif dan inklusif,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri Nara Sumber sosialisasi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Bapak Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H, dan komisioner KIP Lampung dan 60 orang peserta yang berasal dari SKPD, Kecamatan dan Kampung dalam wilayah Kabupaten WayKanan. (red)