Tambah Lagi Masalah Arifin Diduga Lakukan Penipuan Pencairan PIP, Ini Tanggapan Praktisi Hukum!

LAMPUNG UTARA (ISN) – Bermula saat terendusnya dugaan penggelapan dana  peran serta masyarakat dalam pendidikan (PSMP) Sekolah menengah kejuruan nasional (SMKN) 1 Hulu Sungkai kabupaten Lampung Utara. Kini kasus baru bertambah, Arifin kembali diduga lakukan penipuan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 9 murid di sekolahan setempat.

Informasi itu menguat saat Ishariyanti kepala sekolah (Kepsek) SMKN 1 Hulu Sungkai dikonfirmasi, setelah sebelumnya beberapa dewan guru di sekolah mendengar kabar hal itu hingga menjadi isu.

Bahwa Arifin dengan sengaja mengajak para murid yang mendapat bantuan PIP, untuk di cairkan di bank yang berada di luar kabupaten Lampung Utara bukan di bank tempat biasa para murid melakukan pencairan, sehingga dengan dugaan adanya tujuan untuk melakukan penipuan terhadap murid dan pihak sekolah.

Bagaimana tidak, menguatnya dugaan Arifin telah melakukan penipuan mengemuka, seperti dikatakan Kepsek SMKN 1 Hulu Sungkai ada 9 murid yang di bawanya ke bank BNI cabang yang  berada di Baradatu kabupaten Way Kanan tanpa konfirmasi dan pemberitahuan ke pihak sekolah sedangkan sokalah tersebut berada di kabupaten Lampung Utara.

“Tadinya kami berfikir agar tidak terlalu sulit (melakukan pencairan) red. Kami minta tolong pak Arifin saja Kami mengira kami di ajaknya ke bukit kemuning, tapi ternyata tiba-tiba mengkol kanan ( ke Baradatu kabupaten Way Kanan) kemudian setelah sampai di bank, kami di suruh duduk dan dia masuk kedalam dan tiba-tiba kami di panggil untuk melakukan proses pencairan.

Sebelumnya di menawarkan kepada kami untuk melakukan pencairan, apakah mau di urus sendiri atau di urus olehnya” terang murid penerima bantuan PIP saat dikonfirmasi.

Sementara menurut Ishariyanti proses pencairan PIP sudah ada pihak bank terdekat yang menjadi mitra dalam pencairan PIP anak-anak murid disekolahnya yang mendapat bantuan.

Bukanhanya itu saja, semestinya dalam proses pencairan harus ada rekomendasi dari pihak sekolah, berupa surat pengantar.

“Tapi mengapa dia bisa mengajak anak-anak murid melakukan pencairan, terlebih pencairan di bank yang bukan tempat biasa melakukan pencairan. Tambah lagi bank itu berada di luar kabupaten Lampung Utara. Jadi surat apa yang mereka bawa karena dari kami pihak sekolah tidak mengetahuinya samasekali”jelas Ishariyanti.

Ia juga menuturkan bahwa pihak sekolah mengetahui kejaian itu, setelah pihak bank tempat biasa mencairkan, mengkonfirmasi kedirinya selaku kepala sekolah, mengapa belum ada yang datang ke bank untuk melakukan pencairan, yang kemudian belakangan di ketahui para murid telah di ajak melakukan pencairan di tempat lain yakni bank yang berada di kabupaten Way kanan, bukan di bank yang ada di kabupaten Lampung Utara.

Dikonfirmasi kepada Arifin, sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan tidak menjawab konfirmasi media.

lbh Kutub
Foto: ketua komite sekolah SMKN 1 Hulu sungkai, Bambang Sugeng (memakai baju kaos)

Selain dugaan penggelapan dana PSMT kini bertambah kuatnya dugaan atas adanya penipuan yang mengarak kepada pemalsuan dokumen oleh oknum TU SMKN 1 Hulu Sungkai.

Atas hal itu pihak sekolah dan Komite akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menempuh jalur hukum.

Sementara di lain pihak praktisi hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) KUTUB menilai. Terkait pemberitaan yang sedang ramai beredar hal itu sudah cukup memenuhi unsur pidana.

“Menurut saya sebagai praktisi, perbuatan yang dilakukan oknum tersebut sudah jelas terpenuhi unsur pidana penggelapan. Yang mana point dalam pasal tersebut adalah, memiliki barang kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, terlebih jika penguasaan tersebut terkait pekerjan, maka sanksi pidana yang dikenakanpun lebih berat dari pada pasal penggelapan biasa”kata Andes Tan saat di mintai tanggapan terkait diduga digelapkannya uang PSMP sekolah SMKN 1 Hulu Sungkai. (Fran-tim)

Loading