Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus perkara Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 372 KUHPidana.
Adapun pelaku dari tindak pidana ini adalah seorang pria berinisial DR (33) warga lampung selatan yang merupakan supir mobil muatan milik korban atas nama Steven (37).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H menjelsakan kronologi kejadian berawal hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 pelaku mendapat muatan angkutan garam dari Pati Jawa Timur Ke Bandar Lampung, pada tanggal 10 Mei 2024 tiba di gudang di labuhan dalam bandar lampung muatan garam di bongkar dan oleh saksi menyerahkan ongkos muatan sebesar Rp. 6.500.000 ,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada korban.
Namun pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saat pelaku kembali ke gudang Metro memarkirkan kendaraan akan, tetapi pelaku tidak menyerahkan uang ongkos muatan kepada korban.
Berita Terkait
Karena kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Uang Tunai sebesar Rp. 6.500.000 ,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berdasarkan Laporan yang di buat oleh korban, Sat eskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Penggelapan tersebut.
Berdasarkan informasi, pelaku berada di wilayah Sidoarjo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 20.00 Wib berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku DR (33) yang kemudian pelaku dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.(*/Man)