LAMPUNG SELATAN (ISN) – Dunia pendidikan kian tahun kian kejam. Gara-gara belum melunasi tunggakan uang bangunan, uang listrik, uang pendaftaran serta uang daftar ulang Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Bahril Wahdah Darussalam Gedung Meneng, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan tahan surat pindah NB siswi kelas 2 SMP.
Bainah orangtua NB mengatakan, penahanan surat pindah anaknya yang dilakukan oleh pihak Ponpes karena tidak mampu untuk melunasi tunggakan sebesar Rp.2.250.000 dengan rincian yakni, uang bangunan Rp.500.000, uang listrik Rp.250.000, uang pendaftaran Rp.1. 000.000, serta uang daftar ulang Rp.500.000.
“Saya sudah tiga kali berusaha untuk mengahadap Ketua Yayasan Ponpes Abah Kiyai Muhammad Ridwan, meminta toleransi kebijaksanaan untuk mencicil tunggakan anak saya agar bisa diberikan surat pindah, akan tetapi menurut keterangan Kepala Sekolah Ibu Ayu bahwa Abah Kiyai enggan menemui, dan harus melunasi tunggakan dahulu baru diberikan surat pindah,” kata orangtua NB, Minggu (11/12/2022).
Bainah juga menyayangkan sikap pimpinan Yayasan Ponpes karena tidak memberikan kebijaksanan untuk menyelesakan tunggakan dengan cara mencicil.
“Saya sebagai orangtua siswa menyayangkan dan kecewa kepada pihak Ponpes karena tidak memberikan toleransi untuk mencicil tunggakan anak saya. Kalau surat pindah anak saya di tahan lantaran belum bisa melunasi tunggakan bagaimana nasib masa depan anak saya? kami ini tidak sanggup untuk melunasi tunggakan tersebut, karena kami orang tidak mampu mas,” keluhnya.
Bainah berharap agar Pihak-pihak terkait, khususnya Bupati Lampung Selatan dan Kepala Kantor Kemenag Lampung Selatan bisa memabantu ikut menyelesaikan persoalan ini.(red).