Lampung Selatan (ISN)– Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menegaskan bahwa, tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan di tengah kasus Covid-19 terus meningkat seperti sekarang ini.
Yang ada, kata Thamrin adalah, pembatasan pesta dan resepsi pernikahan, apabila ada masyarakat ingin melaksanakan hajatan pernikahan tersebut.
“Tidak ada pelarangan pernikahan, yang ada pesta dan resepsinya yang dibatasi maksimal 50 orang. Sesuai dengan SE bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten setempat,” jelasnya saat diwawancarai, Jum’at 29 Januari 2021.
Ia pun menegaskan, bila izin untuk itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sementara tim gugus hanya mengeluarkan rekomendasi semata.
“Izinnya kesana (polisi_red). Kalau pun sampai ada tindakan pembubaran karena dianggap melanggar protokol kesehatan atau berpotensi dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, itu kewenangan pihak kepolisian,” kata mantan sekretaris KPU Lampung Selatan itu.
Ia pun menegaskan, pelanggar protokol kesehatan bisa saja dijerat dengan sanksi pidana. Pasalnya, di dalam SE Nomor 1/2021, pada poin ke-5 sanksi bagi pelanggar prokes disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Bisa saja, tapi nanti dikaji dulu bersama tim satgas untuk melihat tingkat pelanggaranya seperti apa,” tandasnya.
Untuk diketahui, sanksi ini bisa kaitkan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kekarantinaan kesehatan. (Bk/Aan).