Bandar Lampung – Menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Syarif Hidayat mensosialisasikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016.
Sosialisasi peraturan daerah tentang perlindungan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah dilakukan bersama masyarakat Kelurahan Sumberrejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling.
Syarif mengatakan isi dalam perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan tersebut dapat digunakan oleh UMKM.
“Perda tersebut berisi, bagaimana membentuk dan memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perda tersebut dibuat untuk dapat memberikan kekuatan berupa payung hukum untuk pelaku usaha UMKM,” ujar Syarif, Minggu (10/04/22).
Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung juga menambahkan perda tersebut sudah sejalan dengan pelaku UMKM dalam menciptakan lapangan usaha.
“Karena dalam perda ini berisikan bagaimana membuat UMKM berdaya dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan untuk perizinan hal itu penting untuk dilakukan oleh pelaku UMKM,” tambahnya.
Syarif juga berharap dapat melaksanakan dengan benar perda tersebut sehingga pelaku UMKM dapat merasakan manfaat dari perlindungan serta pemberdayaan yang dimaksud.
“Maka dengan itu, kita mendorong pemerintah baik itu provinsi maupun kabupaten kota untuk membuat menjaga, memperdayakan hingga melindungi UMKM itu untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonominya dan itu tertera di peraturan daerah tersebut,” tegasnya.