Syarif Hidayat Gelar Sosperda No 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Memastikan usaha mikro kecil menengah masyarakat mendapatkan perlindungan, bentuk program pemerintah eksekutif maupun legislatif untuk memberikan perhatian kepada pelaku UMKM.
Dari itu, DPRD Provinsi Lampung rutin mensosialisasikan program sosialisasi peraturan daerah yang langsung turun pada masyarakat.
Syarif Hidayat salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung melangsungkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah.
Politikus usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan masyarakat harus tumbuh untuk bangkit dan mandiri dalam keuangan.
“Dengan sosialisasi ini kita lakukan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat mandiri dalam keuangannya. Memastikan mereka mempunyai perlindungan dalam usahanya,” ujarnya, Sabtu (11/02/23).
Kegiatan yang dilakukan bersama kelompok usaha ibu-ibu, berlangsung di Aula Taman Kuliner GS, Jl. Batukalam, Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini berharap masyarakat pelaku UMKM dapat berkembang.
“Saya berharap nantinya dengan pelatihan pembekalan usaha, maka pelaku UMKM dapat berkembang sehingga dapat meningkatkan ekonominya,” tuturnya.
Sri salah satu ibu-ibu pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 menyampaikan apresiasi terhadap program yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.
“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan manfaat untuk kami pelaku UMKM, apalagi dengan adanya bantuan dan pembekalan dapat membantu kami untuk meningkatkan kualitas usaha kami,” tutupnya. (*).