Bandar Lampung (ISN) – Nilai Pancasila pada sila keempat yang berisi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menjadi dasar terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syahlan Sukur saat melaksanakan sosialisasi perda tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung serta sosialisasi perhutanan.
“Saya tegaskan, Perda Rembug Desa bagian dari pengaplikasian nilai pancasila terutama pada sila keempat. Dan jelas, Pancasila merupakan pondasi, dan ideologi negara. Nah, disini penting dipahami oleh masyarakat Lampung Selatan,” kata Sahlan, Jum’at (28/01/22).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan berdasarkan data yang ada. Hampir 40 persen Kabupaten Lampung Selatan memiliki lahan hutan. Sementara, tidak bisa dipungkiri hampir semua wilayah se-Indonesia khususnya Lampung, bahwa konflik yang paling seksi adalah soal pertanahan dan tanah hutan.
“Nah, Pemahaman tentang KPH menjadi penting, jadi, disini saya hadirkan Ibu Maya selaku Kepala UPTD KPH Gedung Wangi, Jati Agung. Agar masyarakat dapat menggali informasi, memahami dan mengetahui tentang perhutanan sosial. Sehingga, kedepan tidak ada lagi rasa ketakutan terkait pengelolaannya,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini dilaksanakan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Diakhir acara, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 5M dan melakukan vaksinasi untuk menjaga pertahanan tubuh,” tutupnya. (*).