Surat Terbuka Untuk Panglima TNI, Defli Cari Keadilan Hukum

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Delfi Masri (49) warga Bandar Lampung melalui kuasa hukunya Ajdo Supriyanto dan Syahru Rozi dari kantor hukum AD70-Supriyanto,S.H&Partners, melayangkan surat terbuka untuk panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam upaya mencari perlindungan dan keadilan Hukum.

Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, Delfi Masri sudah melaporkan ke kantor Denpom Lanal Lampung, dengan nomor laporan LP.03/II-4/VIII/2021/Polal. yakni laporan tentang dugaan pidana asusila dan perzinahan, dengan terlapor oknum anggota Perwira TNI dengan nama Sugeng Purwanto, pangkat NRP Letkol Mar.15032/P yang bertugas pad akesatuan koopassus TNI.

Dan juga pada tanggal 8 Desember 2021, Delfi telah melaporkan Imelda Rusvasari yang merupakan istrinya, ke Polresta Bandar Lampung, dengan Nomor LP/B/2761/XII/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/POlda Lampung.Laporan dugaan perzinahan yang dilakukan bersama oknum perwira TNI dengan nama Sugeng Purwanto.

Terkait perkara tersebut kuasa hukum dan Delfi menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Sugeng sebagai tersangka, lalu sudah diputus oleh pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan nomor 3-K/PMT-I/AL/III/2022, pada tanggal 7 April 2022, putusan yang diberikan hanya berupa hukuman 7 bulan penjara tanpa tambahan hukum pidana pemecatan.

Dengan segala dampak dan beban yang dialami Delfi Masri, hukuman tersebut tidak menunjukan keadilan, atas perbuatan Sugeng Purwanto dengan Imelda Rusvasari yang saat itu masih menjadi istri sah Delfi. Dimana tindakan tersebut telah menghancurkan kehidupan rumah tangga, dan masa depan anak-anak Delfi MAsri.

Maka dari itu Delfi Masri meminta kepada Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, untuk memberikan perhatian khusus kepada perkara ini. Jangan sampai ditengah gencarnya Panglima TNI untuk memperkuat Moralitas, Integritas dan kridibilitas TNI, justru diciderai oleh oknum anggota TNI Sendiri. (RED)

Loading