Lampung, (MDSnews) – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung menggelar sosialisasi dan penindakan terhadap yang melanggar batas kecepatan di Jalan Tol menggunakan Speed Gun, Jumat (22/01/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di KM 06+400 Bandung dan gerbang Tol Bakauheni Selatan tersebut di hadiri Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung AKBP. Benny Prasetya, S.I.K., S.H., Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Azizal Fikri S.E, personel Sat PJR serta personel Subdit Gakkum.
Sebelum melaksanakan pengukuran kecepatan menggunakan Speed Gun di KM 06+400 Bandung Petugas melakukan apel pesiapan kegiatan dan AAP.
Kemudian petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar GT Bakauheni Selatan.
Pada kegiatan tersebut petugas menilang 5 kendaraan dengan E-Tilang guna mempermudah pelanggar saat membayar denda dan mengambil barang bikti berupa STNK.
Adapun kendaraan yang melanggar diantaranya, BE. 72 XX dengan kecepatan 128 Km/Jam, BG 1209 XX kecepatan 149 Km/Jam, B 1260 XXX kecepatan 116 Km/Jam, B 2574 XXX, kecepatan 115 Km/Jam, BG 1844 XX kecepatan 111 Km/Jam.