Staf TU Cabuli Siswi Kelas VII

Tulang Bawang (ISN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu Kibang berhasil menangkap IM (27), yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap MU (13), siswi kelas VII di salah satu SMPN (sekolah menengah pertama negeri) di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (10/11) sekira pukul 20.30 WIB, saat sedang bersembunyi di rumah pamannya yang berada di Tiyuh/Kampung Gunung Sari.

“IM yang berprofesi sebagai staf TU honorer, merupakan warga Tiyuh Gunung Sari, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Iptu Malik. Minggu (11/11).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari EY (44), merupakan bapak kandung MU, berprofesi tani, warga Tiyuh Gunung Sari. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / B / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 29 Oktober 2018.

“Kejadian yang dialami korban MU terjadi pada hari Minggu bulan Juli 2018, sekira pukul 10.00 WIB di Gedung Pramuka tempat korban bersekolah. EY baru mengetahui kejadian tersebut dari saksi Eko Bayu Saputra hari Minggu (21/10) sekira pukul 20.00 WIB. Setelah mendapatkan kabar, EY langsung memanggil MU dan MU menceritakan kejadian yang dialaminya sambil ketakutan. Karena usai diperkosa oleh pelaku IM, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya apabila korban bercerita tentang kejadian tersebut,” urai Iptu Malik.

Kapolsek menambahkan, BB (barang bukti) yang disita dalam kasus ini berupa kunci gudang gedung pramuka, terpal tenda terbuat dari parasut warna hitam kombinasi warna merah jambu dan kuning primary, kaos lengan pendek warna merah kombinasi biru bertuliskan panitia O2SN, training panjang warna hitam kombinasi putih, HP (handphone) Advan warna hitam, sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontak dan STNK (surat tanda nomor kendaraan).

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.” Tandas Iptu Malik. (MDSnews/red)

Loading