Pringsewu — Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah sangat bermanfaat bagi masyarakat Gading Rejo Pringsewu, terlebih Perda yang disampaikan tentang ketahanan pangan. Hal tersebut ditegaskan Kakon Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Rusmiyanto. Saat kegiatan sosialisasi Peraturan Dearah Provinsi Lampung No.12 Tahun 2017, Tentang Kemandirian Pangan. Sabtu (04/03/2023).
“Terimaksih kepada Bapak Siman, ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat disni. Apalagi materinya soal Perda Bisa Ketanan Pangan,” kata Rusmiyanto, disela kegiatan.
Menurutnya, apresiasi yang disampaikan merupakan bentuk keseriusan dari pemerintah desa/pekon yang menjadi ujung tombak dalam segala hal, khususnya tentang pangan.
“Nah, keterbatasan kami tentang aturan, menjadi kendala untuk mengembangkan sektor pertanian yang ada. Mudah – mudahan, dengab hadirnya Pak Siman disini bisa menambah wawasan kita semua. Dan, kedepan Predikat Pringsewu sebagai lumbung Pada bisa kita pertahankan,” tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya berharapa kepada peserta yang hadir untuk bisa mengikuti kegiatan dengan baik, dan memahami materi yang disampaikan oleh dua narasumber.
“Apa yang disampaikan nanti, bisa digali kepada narasumber tentang aturan ketahanan pangan. Dan sepulang dari sini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari – hari,” tegasnya.