Sosperda : Elly Tegaskan Perda Rembug Desa/Pekon Penting Bagi Masyarakat Lampung

Pesawaran — Silaturahmi yang dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, secara kontinu dilakukan 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung secara serentak dalam setiap bulan. Hal tersebut dilakukan, dalam rangka memberikan edukasi serta pemahaman peraturan yang sudah dibuat dan disepakati oleh Legislatif dan Eksekutif (Gubernur).

“Sosialisasi ini merupakan tugas pokok kami di legislatif, untuk menyampaikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat Pesawaran paham akan aturan – aturan, yang sudah dibuat oleh legislatif dan pemerintah,” Kata Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, dihadapan masyarakat Kedondong, Pesawaran saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Minggu (04/03/2023).

Penegasan yang diutarakan, kata Ketua PIRA Lampung itu. Merupakan wujud keperdulian dari legislatif dan pemerintah kepada masyarakat. Agar, dalam menyikapi persoalan dan permasalahan di masing – masing tingkatan, baik keluarga, lingkungan, masyarakat, dan sejenisnya. Dapat diselesaikan dengan cara arip dan bijaksana, melalui musyawarah.

“Jadi, rembug desa/kelurahan sangat penting. Tidak bisa dipungkiri disekitar kita rentan terjadi gesekan, nah. Kalau masyarakatnya tidak paham aturan, gesekan itu bisa meluas, dan mengakibatkan konflik berkepanjangan,” Ujarnya.

Oleh karena itu, Bendahara DPD Gerindra Lampung tersebut meminta kepada masyarakat Kedondong Pesawaran dapat mengikuti dan memahami penjelasan dari narasumber. Sehingga, hasil dari sosialisasi ini bisa disampaikan ke masyarakat sekitar yang belum bisa hadir.

“Saya tegaskan, bahwa Perda ini merupakan produk hukum yang harus kita jalankan. Jadi, pahami apa yang disampaikan narasumber nanti,” Tegasnya.

Loading