Sosialisasi Perda AKB di Depan Mahasiswa PMII, Yusirwan Ingatkan 5 M

Bandar Lampung, (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Yusirwan kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau covid-19 di Rumah Makan Kampung Bambu Way Halim, Jl.Griya Utama No.7 (14/03).

Dalam sosialisasi yang menghadirkan pemateri dari Akademisi Fery Irawan.S.Pd dan dari unsur kesehatan Feby Yanti. S.Kep tersebut, juga dihadiri Peserta Mahasiswa STKIP-PGRI Bandar Lampung dan Universitas Sangbumi Ruwa jurai yang terhimpun dalam Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Dalam sambutannya, Yusirwan mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang isi Perda tersebut dan dapat melaksanakan ketentuan yang ada dalam perda itu juga, termasuk soal sanksi-sanksi yang diberlakukan.

“Jika masyarakat dan pemerintah saling berkordinasi, maka angka penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung akan berkurang. Caranya dengan sama-sama tidak abai terhadap protokoler kesehatan,” ujarnya.

Protokoler kesehatan yang dimaksud yakni berupa 5M. “Kalau kemarin-kemarin kita hanya mengenal 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), sekarang ditambah lagi 2M yakni menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi,” jelasnya.

 

Sementara, Feby Yanti,S.Kep menjelaskan perihal peran dan fungsi dalam kebiasaan hidup baru (New Normal). Selain itu, ia juga mengimbau kepada peserta untuk terus menjalankan Protol Kesehatan (prokes) saat keluar rumah.

Senada, Fery Irawan mengatakan bahwa kita harus melakukan pembenahan untuk kebiasaan hidup yang berkualitas dan sesuai aspirasi masyarakat dan memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung yang merujuk Perda No. 03 tahun 2020. (R)

Loading