Soal Penambangan Memakai Peledak Ditengah Masyarakat Komisi II DPRD Lampung Akan Panggil Dinas Terkait
Bandar Lampung, (ISN) – Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menegaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari masyarakat di Dusun Sumber Sari, Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ke Komisi II DPRD Provinsi Lampung tadi, Selasa (30/03).
“Ya tadi kita sudah mendapatkan pengaduan dari masyarakat Desa Mandah di Dusun Sumber Sari, Kecamatan Natar Lampung Selatan. Terkait adanya aktivitas perusahaan yang mengakibatkan beberapa rumah warga retak-retak dan beberapa tahun lalu adanya korban,” kata Wahrul Fauzi Silalahi.
Menurutnya permasalahan itu sangat serius, sehingga pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, sebagai komisi II DPRD Lampung yang membidangi pengawasan lingkungan hidup, maka akan segera memanggil pihak terkait dan perusahaan tersebut.
Selain itu juga, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi keberadaan penambangan batu Marmer PT Bangun Lampung Jaya. Karena berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Mandah, perusahaan penambangan batu Marmer atau Kapur (Pertanian) itu melakukannya peledakan sehingga menyebabkan 80 rumah warga alami rusak.
“Karena kita belum tahu situasi dilapangannya seperti apa, maka kita akan cek lokasi dulu. Karena kita belum bisa menyimpulkan. Setelah itu baru kita akan panggil Dinas terkait dan pihak Perusahaan,” kata Politisi NasDem itu.
Karena kata Wahrul, setiap laporan yang masuk, pihaknya sebagai wakil rakyat berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Secepatnya kita panggil Dinas terkait dan lain lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Satari warga Desa Mandah Dusun Sumber Sari saat di Komisi II DPRD Lampung mengungkapkan bahwa dirinya mengadukan aktivitas perusahaan penambangan dengan bahan peledak tersebut ke Komisi II karena masyarakat sudah merasakan dampak negatifnya.
Salah satu dari 8 poin itu, kami meminta agar menghentikan peledakan, kemudian debu dan limbah. Karena perusahaan ini awalnya merupakan tambang Marmer, kemudian beralih fungsi diambil batunya digiling untuk diambil bahan kapur,” kata Satari.
Menurutnya Perusahaan Penambangan Batu Marmer itu beroperasi sekitar tahun 1987, kemudian timbulnya peledakan itu pada tahun 2003.
“Dampak yang kami rasakan yakni rumah-rumah retak, dan adanya suara-suara keras (akibat peledakan). Jadi selain bangun rumah, dampaknya lainnya adalah kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Satari, akibat peledakan itu batu sempat sampai ke perkampungan dan masuk ke dalam rumah warga.
“Kami memang tidak meminta ganti rugi. Karena kami meminta agar peledakan itu dihentikan agar masyarakat merasakan ketenangan,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, pihaknya mendampingi Warga Desa Mandah untuk mengadvokasi dan mendatangi Kantor DPRD Lampung untuk pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas perusahaan penambangan dengan bahan peledak itu.
“Karena persoalan ini sudah sangat serius. Dampak-dampak negatif dari Perusahaan PT Bangun Lampung Jaya ini terhadap masyarakat juga lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” kata Irfan Tri Musri.
Dampak-dampak itu, lanjut Irfan sampai hari ini sudah ada 80 rumah warga Desa Mandah Dusun Sumber Sari mengalami retak-retak. Kemudian bekas galian tambang itu juga telah menelan korban jiwa dua orang anak pada tahun 2011 yang lalu.
“Selain itu juga ada persoalan-persoalan lainnya yang akan kita dalami. Ini satu kesatuan persoalan yang cukup serius juga. Namun pada hari ini kita fokus pada Izin usaha pertambangannya dan dampak-dampak aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Bangun Lampung Jaya,” kata Irfan Tri Musri.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak manajemen PT Bangun Lampung Jaya belum berhasil dikonfirmasi. (R)