Jakarta (ISN) – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menanggapi penahanan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), baru-baru ini.
Seperti diketahui, Nurhasanah resmi ditahan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejagung.
Arteria Dahlan mengaku sedih, kecewa dan prihatin, bahwa cara penyelesaian permasalahan Bumiputera ini harus dilakukan dengan cara mengkriminalkan bahkan memenjarakan Nurhasanah.
“Padahal, penyelesaian Bumiputera ini bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih beradab, etis dan humanis, melalui dialektika kebangsaan,” ujar Arteria di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Kejagung, tambah Arteria, harus bisa meyakinkan publik seberapa pentingnya sehingga harus terbit penahanan atas diri Nurhasanah. Dia mengungkapkan, ada tiga syarat subyektif untuk dilakukan penahanan, yakni potensi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Saya minta pihak Kejagung harus bisa membuktikan bahwa Nurhasanah berniat atau berpotensi melakukan salah satu dari ketiga hal itu. Apalagi ini ancaman hukumannya kan tidak sampai 5 tahun, bahkan kasus ini kan sengketa tafsir tentang cara menyelesaikan permasalahan Bumiputera, kok ada perbedaan tafsir diselesaikan dengan cara-cara seperti ini. Harusnya Kejaksaan juga tahan dong Oknum Komisioner OJK yang selama ini membuat kebijakan yang keliru yang menyengsarakan Bumiputera, itu juga kasat mata dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kalau Kejaksaan tidak bisa membuktikan hal itu, saya akan meminta agar kasus ini dilakukan evaluasi bahkan disupervisi baik oleh KPK maupun Komisi III bahkan Saya akan membuat Tim Pemantau Independen. Selama ini saya sudah sangat bangga dengan institusi Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Pak Jaksa Agung sekarang. Jangan sampai hal ini, perbuatan anak buah Pak Jaksa Agung mencoreng prestasi-prestasi yang sudah ditorehkan pak Jaksa Agung, saya punya bukti kok sebekum ini ada Jaksa Agung Muda yang bertemu dengan pihak-pihak luar terkait kasus ini”, Ujar Arteria.
Arteria menegaskan dirinya tidak menghalangi penegakan hukum terkait kasus Bumiputera ini. Tapi dirinya hanya menolak penahanan Nurhasanah.
“Silakan Bu Nurhasanah diperiksa, disidik dan diminta pertanggungjawaban hukumnya sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, sehormat-hormatnya, Saya tidak akan intervensi. Yang saya keberatan, beliau ditahan, ditahan mungkin saja karena pesanan, karena ada salah satu Jaksa Agung Muda yang ngotot menahan. Saya tidak pernah menghalangi proses penegakan hukum. Tapi yang saya pertanyakan kenapa Nurhasanah harus ditahan, paling tidak kasih tahanan kota saja lah biar publik tidak bertanya-tanya ada apa dibalik ini?. Ini mau menegakkan hukum atau sebaliknya mau mengintimidasi atau membukakan jalan untuk mengambilalih kepengurusan dan kebijakan Bumiputera melalui aparat penegak hukum?. Saya menyarankan kepada oknum OJK, kalau anda ksatria ayo bertarung dan sekaligus membuktikannya di pengadilan, jangan pakai tangan penegak hukum untuk mengintimidasi,” tegas Arteria.
“Kan ini banci namanya, OJK sudah salah ambil kebijakan, telah salah menempatakan direksi yang bermasalah, telah kalah pula dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, eh malah pakai tangan kejaksaan untuk menahan Nurhasanah,” katanya lagi.
Arteria pun mendesak Kejaksaan Agung, untuk mencermati persoalan Bumiputera ini secara seksama. Dia berharap Kejaksaan tidak mudah menyimpulkan persoalan Bumiputera ini adalah perkara hukum ‘an sich’.
“Sebab kasus ini kental muatan politis nya. Muatan politis nya adalah bagaimana Nurhasanah dipenjara, Nurhasanah tidak bisa berbuat apa-apa, dan kekuasaan yang sah di Bumiputera di take over oleh mereka yang tak suka pada Nurhasanah. Ini namanya pengambil-alihan secara paksa dengan menggunakan aparat penegak hukum,” tegas Arteria.
Arteria meminta kepada Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dan Jamdatun Kejagung Ferry Wibisono untuk berhati-hati dalam menentukan arah kasus ini.
“Saya harap mereka cermat dan berhati-hati soal kasus ini. Sebab saya mengetahui ada cerita dibalik kasus ini yang melibatkan nama-nama mereka, yang akan saya ungkapkan pada waktunya,” ujar Arteria.
Arteria juga ‘menyentil’ Jamdatun perihal angka kerugian Bumiputera menurut yang bersangkutan, yakni Rp 27 Triliun. Menurut Jamdatun, kerugian itu disebabkan oleh Nurhasanah.
“Nanti saya suruh ponakan saya umur 6 tahun untuk menghitung kerugian negara, Bahkan apa iya itu kerugian negara yang dibuat oleh Nurhasanah. Jamdatun jangan bikin heboh Republik ini, Jangan cari sensasi. Harusnya lebih melihat bagaimana kalau rekomendasi OJK dikerjakan justru akan membuat keadaan semakin gaduh dikarenakan saatnya bersamaan dengan kasus Jiwasraya, Indo Surya dan Asabri. Justeru Nurhasanah memilih jalan tengah yang tidak terlalu merugikan nasabah, kan yang mengetahui kondisi riil di lapangan itu dia bukan OJK” tegas Arteria.
Arteria menyatakan bahwa dirinya mendapat permohonan bantuan hukum dari Keluarga Banteng Lawas dari Lampung, yang merupakan bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan Lampung. Tadi juga beberapa Senior Partai minta tolong agar saya membantu, saya katakan siap, sepanjang ada dasar pembelaannya.
Seperti diketahui, Nurhasanah adalah kader senior PDI Perjuangan Lampung.
“Kami akan melakukan memberikan bantuan hukum, saya akan meminta Bu Nurhasanah untuk melakukan pra peradilan. Saya akan kawal proses hukumnya dan sayabakan bentuk Tim Pemantau Penegakan Hukum pad kasus ini. Prinsip saya, adalah membela yang benar, jangan sampai kejaksaan yang susah sangat baik ini dijadikan alat bagi oknum nakal Komisioner OJK dengan memperlihatkan festivalisasi arogansi kekuasaan, apalagi Nurhasanah merupakan bagian dari keluarga Kami sendiri, yakni PDI Perjuangan,” ujar Arteria, yang juga Politisi PDI Perjuangan ini.
Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera periode 2018-2020 Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.
Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020. (Red)