Soal Masa Jabatan Komite Sekolah, Perlu Ada Regulasi

Bandarlampung (ISN) – Anggota Komisi V DPRD Lampung sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati mengatakan pengurus komite sekolah mestinya tak boleh menjabat lebih dari empat tahun.

“Karena tugasnya kan tidak mudah, jadi butuh energi dan kemampuan ekstra untuk menghimpun aspirasi para wali murid. Selain itu, tentu saat menjadi pengurus dia juga harus merupakan wali murid pula. Kalau dia sendiri bukan lagi sebagai wali murid maka kepentingannya patut dipertanyakan,” kata Aprilliati, Senin (29/3).

Ia juga mengatakan, Komisi V DPRD Lampung akan mendalami temuan itu saat rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pendidikan. “Kita juga nanti akan coba melakukan sampling dari beberapa SMAN, untuk melihat apakah peraturan daerah yang mengatur komite sekolah itu diperlukan atau tidak,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa menilai kepengurusan komite sekolah yang dijabat bukan oleh wali murid terlebih selama 20 tahun sangat tidak baik dan tidak efektif.

“Karena dimungkinkan sarat kepentingan, bukan membawa kepentingan dari siswa dan wali murid yang lebih up to date,” kata dia.

Komnas PA juga menilai pemerintah perlu membuat regulasi agar komite sekolah bisa lebih tertata, profesional dan tak jadi ‘bancakan’ oknum.

“Termasuk membatasi masa jabatan kepengurusan komite sekolah,” tukasnya.

Berdasarkan informasi, ada salah seorang anggota Komite sekolah yang tak tergantikan selama 20 tahun di salah satu SMA Negeri di Bandarlampung. (*)

Loading