Soal Hitung Cepat, Caleg Jangan Saling Klaim

H. Abdulah Surajaya, SH salah satu petahanan pada pemilihan legislatif DPRD Provinsi Lampung, meminta semua pihak terutama pada Caleg DPRD Lamteng untuk bersabar, dalam menyikapi hasil penghitungan cepat atau quick count Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Ia juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak mengklaim hasil kemenangan melalui hitung cepat.

Hal itu dikatakannya, melihat situasi saat ini yang mana setiap calon saling mengklaim hasil penghitungan manual melalui tim pemenangan.

“Saya minta kepada seluruh peserta pemilu terutama Caleg di Lamteng untuk tidak dulu ber statemen terkait perolehan kursi karna tahapan pemilu masih dilakukan saat ini masih dilaksanakan pleno di kecamatan, kita wajib menjaga etika sehingga tidak menciptakan suasana gaduh di kalangan masyarakat,” Pungkasnya.

Menurutnya, hasil penghitungan quick count itu adalah metode penghitungan yang ilmiah.

“Tetapi apapun, kita harus menunggu hasil resmi dari KPU. Jadi, sabar,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya mengatakan, terkait banyaknya informasi mengenai claimer hasil perolehan suara pada pemilu 2024, dirinya meminta kepada semua untuk tidak terburu-buru menyampaikan hal-hal yang masih dalam penghitungan.

“KPU Kabupaten Lamteng masih terus melakukan pleno rekapitulasi ditingkat kecamatan, dan kami juga belum mengeluarkan data apapun terkait penghitungan semua Caleg. Masyarakat diharapkan dapat bersabar menunggu hasil resmi yang nantinya akan disampaikan KPU Lamteng,” jelasnya.

Kemudian, bagi Caleg yang melaksanakan kontestasi diharapkan dapat saling menjaga agar terciptanya kondisi yang kondusif dalam pemilihan di Kabupaten Lamteng.

Seperti diketahui, Indonesia telah menggelar Pemilu 2024 pada Rabu (14/02/2024) kemarin. Pesta demokrasi tersebut digelar untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Loading