Sidang Saksi-saksi di PN Gunung Sugih, Ini kata Rektor III UBL Terkait Senpi
Propam Polda Lampung
LAMPUNG TENGAH (ISN) – Saksi ahli dan saksi kunci di hadirkan sebagai pembelaan dari kesepuluh terdakwa untuk menerangkan terkait siapa yang melakukan penyerangan terlebih dahulu dengan senjata api atas perkara itu, hingga diduga tanpa sengaja menelan korban jiwa.
Persoalan lahan milik pemerintah di kabupaten Lampung Tengah jadi rebutan antar warga yang ingin mengelolanya, kini telah menelan korban dari kedua belah pihak.
Masyarakat setempat yang saling klaim sebelumnya hingga terjadi keributan kemudian menelan korban meninggal dunia dan luka tembak kini disidangkan sampai ke tahap saksi di pengadilan negeri Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (11/09).
Sepuluh terdakwa yang masih disidangkan dari 15 terdakwa sebelumnya, yang mana 5 terdakwa lainnya telah disidangkan sampai pada tahap putusan kini terus bergulir.
Ketiga saksi kunci dihadirkan dalam persidangan. Supirman, Nurmansyah dan Mawardi Yusuf dari ketiga saksi kunci ini bahkan menerangkan dalam sidang. Ada di antara ketiga saksi ini bahkan hanya berJarak 2 sampai 3 meter saja.
Dengan di perlihatkan foto senjata api oleh penasehat hukum di depan hakim. Diantara ketiga saksi itu memebenarkan bahwa senjata api yang ada didalam foto tersebut adalah milik korban meninggal dunia.
Sementa, diterangkan Dr. Bambang Hartono.,S.H.,M.Hum wakil Rektor III Universitas Bandara Lampung yang juga menjabat sebagai dosen fakultas hukum, dalam perkara ini dirinya hadir sebagai saksi ahli.
“Menurut saya ini tidak dapat di golongkan sebagai pembunuhan, tetapi bersifat melawan hukum. Mengapa, karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Tidak dapat di golongkan membunuh namun bisa saja di katakan diskualifikasi tentang pengeroyokan atau bersama-sama melukai orang lain dalam keadaan yang sebagian bisa di katakan membela diri, atau membela karna ada penyerangan dan.
Dapat dibuktikan memang ada luka, memang ada orang lain yang karena luka oleh perbuatan yang disebabkan oleh yang meninggal”terang Bambang Hartono.
Setelah mengikuti sidang saksi, dosen fakultas hukum itu menambahkan, bahwa barang bukti. Meskipun tidak dihadirkan dalam persidangan, namun barang bukti senjata api yang dimaksud di anggap ada, lantaran ada yang terluka.
“Kalau untuk barang bukti dipersidangan , itu tergantung pendapat hakim. Kalau tadi ada anggota yang menyatakan, kalau lukanya terbukti ada pisum dan terbukti bahwa memang ada perbuatan, berarti memang barang bukti itu di anggap ada. Sekalipun barang bukti itu tidak dihadirkan”terang Bambang.
Ia juga menambahkan, bahwa terkait barang bukti yang tidak di hadirkan dalam persidangan oleh polisi, penasehat hukum dapat melaporkan hal tersebut ke profesi dan pengamanan (Propam) Polda Lampung.
“Kemudian terkait dengan haknya PH (Penasehat Hukum) maka kalau itu dapat dibuktikan memang dapat terjadinya penyalah gunaan kekuasaan, atau orang yang berwenang itu tidak menyampaikan barang bukti, (Maka) dapat dilaporkan kepada institusinya, contoh. Kalau itu penyidik dari polisi (yang menyalahi) maka dapat dilaporkan ke Propam di Polda”imbuhnya.
Terkait kewajiban lanjut Bambang. Untuk menyerahkan barang bukti, ternyata tidak diserahkan, walaupun dia (penyidik) dalam persidangan menyertakan bahwa barang bukti, sedang dalam pencarian. Nah artinya dia mengakui secara hukum bahwa barang bukti itu ada.
“Silahkan jika penasehat hukumnya ingin melaporkan ke Propam polda. Kenapa alasan apa, kenapa barang bukti, tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan. Kode etik itu, kode etiknya polisi”tegas wakil rektor III Universitas Bandara Lampung itu, saat di konfirmasi dihalaman gedung pengadilan negeri Gununung Sugih setelah menghadiri persidangan sebagai saksi ahli pada persidangan yang digelar 06 september 2021 kemarin.
Ditempat yang sama Aristo Evandy A.Barlian,SH,MH,LL.M penasehat hukum dari para terdakwa juga menerangkan.
Terkait langkah yang akan di ambil mengenai barang bukti senjata api yang hingga kini tidak ada dalam persidangan, ia akan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Lampung bila dalam kajiannya ada dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Inshaallah akan kami laporkan ke Propam Polda ya, jika terdapat penyalahgunaan wewenang. Jika pistol (senjata api) itu di tutup-tutupi” tegasnya.
(Red)