LAMPUNG UTARA (ISN) – Kasus dugaan malpraktek yang menjerat terdakwa atas nama Jumraini Amd., Kep (34) ,terhadap pasiennya yang meninggal dunia Alex Sandra (25) tetangga Jumraini sendiri,warga Desa Peraduan waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini masuk tahap persidangan.
Sidang perdana di gelar pada, Selasa (08/10) sekira pukul 13.30 WIB tersebut, yang dipimpin langsung oleh Eva MT Pasaribu SH., sebagai ketua majelis hakim, dengan di dampingi oleh hakim anggota Rika Amelia SH., MH, dan Suhadi Putra Wijaya SH, dengan menghadirkan terdakwa atas nama Jumraini.Dalam sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Penuntut Umum.
Dian Patma Wati, yang didampingi oleh Budiawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, terdakwa tidak memiliki Izin Praktek Mandiri sehingga tidak bisa melakukan pelayanan kesehatan dirumah dalam hal melakukan pembedahan pada bisul yang terdapat pada bagian telapak kaki korban (Alex Sandra)Red, dengan cara dibelek menggunakan pisau setainlis kecil yang dilakukan oleh terdakwa dirumahnya.
Selain itu di dalam persidangan, Dian juga mengungkapkan, terdakwa yang berprofesi sebagai perawat, tidak mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang mana diketahui kondisi korban,Alex Sandra terlihat lemah, wajah pucat, suhu badan tinggi, terdapat luka dikakinya yang telah membengkak, membiru dan mengeluarkan darah bercampur nanah pada bagian bawah telapak mata kaki bagian kanan yang seharusnya terdakwa merujuk/ memberikan informasi agar korban, melakukan perawatan dan pengobatan kerumah sakit, Puskesmas, klinik pengobatan, praktek mandiri.
Atas perbuatan terdakwa Jumraini A.Md., Kep Binti Fuad Agus Sofran, mengakibatkan korban Alex Sandra Bin Karim mengalami kematian yang disebabkan Sepsis berdasarkan Resume Rekam Medis dari RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, Kabupaten Lampura, pada 21 Desember 2018 lalu, atas nama pasien Alex Sandra dengan hasil pemeriksaan luar, pasien demam sejak 3 hari, tampak gelisah, nafsu makan menurun, tampak bisul di kaki sudah pecah. Selain itu berdasarkan hasil Diagnosa masuk, pasien mengalami Sepsis, kemudian kondisi pasien saat pulang meninggal dunia.
“Terdakwa atas nama Jumraini Binti Fuad Agus Sofran, Perawat ICU RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi didakwa dengan Pasal 84 ayat (2) atau pasal 86 ayat (1) UU RI No 36/2014 tentang tenaga kesehatan, yang ancaman maksimal 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta”terang Dian di persidangan.
Sementara itu pengacara terdakwa, Jasmen dan Candra, tampak mengajukan permohonan pengajuan pengalihan tahanan kota kepada pihak pengadilan negeri Kotabumi, Dengan pertimbangan dasar kondisi psikis dan psikologis terdakwa Jumraini.Atas pengajuan permohonan pengalihan tahanan kota terhadap terdakwa yang diajukan oleh pengacaranya tersebut, sidang akhirnya di Skor selama 75 menit oleh ketua majelis hakim pengadilan Eva MT Pasaribu.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Eva MT Pasaribu, mengabulkan permohonan pengalihan tahanan kota yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.Dengan dasar, terdakwa Jumraini baru saja mengalami keguguran, dan memiliki anak yang sedang menyusui, selain itu terdakwa juga mendapat jaminan dari pihak keluarga agar terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan dan merusak alat bukti, tidak boleh mempengaruhi saksi-saksi dan bersikap koperatif, serta tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya, hal tersebut tertuang dalam surat penetapan yang tertuang dalam 109/Pid.Sus/2019/PN KBU, pada 08 Oktober 2019.
Di lokasi pengadilan, tampak hadir Direktur RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi Syah Indra, Ketua Persatuan Perawat Indonesia cabang Lampura Joko Budi Prasetyo, keluarga Jumraini, puluhan Perawat, dan puluhan personil Polres Lampura. (Fran)