Sengketa Pilkades, Samsi Minta Pemkab Lampung Utara Beri Jaminan Pada Kades-Kades

LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait dengan rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 14 September 2020 yang mana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerangkan bahwa Pemda hanya akan membayar denda sebagaimana yang ditetapkan oleh pengadilan Samsi selaku pemenang sengketa angkat bicara. Kamis (17/09).

Menurut Samsi atas rapat dengar pendapat di gedung DPRD kabupaten Lampung Utara Senin lalu, yang mana bahwa pemerintahan daerah setempat hanya akan memenuhi pembayaran denda sebesar 25 juta. Itu adalah kewajiban. Karena sudah menjadi putusan di persidangan atas sengketa yang di menangkannya. Namun jika hasil putusan tersebut di eksekusi maka akan berdampak kepada 90 kepala desa yang terkait pada masa Pilkades tahun 2017.

” Kalau soal pembayaran denda itu sudah kewajiban dan keharusan. Namun Masalahnya tidak sesederhana itu karena jika saya selaku penggugat mengajukan eksekusi, dan eksekusi saya tersebut dilaksanakan pengadilan maka dampaknya akan menjadi persoalan besar. Karena menyangkut nasib bagi 90 Kades yang dilantik hasil seleksi Panitia Pilkades Serentak tahun 2017 ” Terang Samsi.

Maka kata Samsi, ketika ia mengajukan eksekusi SK para kepala desa dalam pilkades pada masa itu batal Bemi Hukum. ” SK pengangkatan kades itu akan Batal Demi Hukum ” Ungkapnya.

Berita Terkait: Pilkades 2017 Samsi Menang, Kurniawan: Penekanannya Ke Perdata

Pemerintahan daerah melalui kabag hukum, menurut samsi. Memang tidak berbohong atas keterangannya pada berita-berita sebelumnya, bahwa persoalan yang ada, merupakan persoalan perdata. Namun ada hal yang sebenarnya tidak di katakan.

” Pemda melalui Plt Kabag hukum ini tidak berbohong, hanya saja dia tidak berkata yang sebenarnya. Tapi dengan tidak mengatakan hal yang sebenarnya itu justru ini akan membuat masalah ini makin runyam dan akan makin mencoreng kinerja para petinggi Kabupaten Lampung Utara.

Dalam memahami Amar putusan Seharusnya membaca amar putusan itu jagan hanya membaca lembar yang terakhir saja yang berisi 6 diktum putusan. Sebagai Ahli Hukum yang menjadi barometer Pemda. Semestinya mempelajari Amar Putusan itu secara keseluruhan. Mulai dari awal , tentang pertimbangan hakim hingga keputusan. Sehingga tidak memberikan pendapat yang sesat dan menyesatkan,

Selaku Plt yang baru menjabat ada baiknya berkordinasi dulu pada ahli yang berkopeten yang tahu duduk persoalannya dari awal.
Sehingga tidak membangun skema pembenaran yang hanya sekedar untuk memutupi kenyataan,

Sebelum masuk pada pokok perkara panitia pilkades 2017. bersama dengan Pemda Lampung Utara Telah mengajukan Eksepsi pada majelis hakim namun Eksepsi itu di tolak, dan Majelis Hakim menyatakan berhak dan berwenang mengadili perkara tersebut ”

Itu salah satu hal yang belum di pelajari oleh Pemda dalam hal ini Plt, Kabag Hukum ”

Eksekusi yang saya ajukan itu tidak bisa meminta mencabut SK 90 Kades untuk dibatalkan. Namun SK tersebut akan Batal Demi Hukum. Batal dengan sendirinya karena Bodong.  Bukan  di batalkan oleh pengadilan karna eksekusi ” Jelas Samsi.

Baca Juga: Sengketa Pilkades Lampung Utara, Edwar: Pemkab Saya Anggap Nol

 

Samsi berharap, kepada pemerintahan daerah Lampung utara. jika dia di persilahkan untuk melakukan Eksekusi, maka dia meminta kepada pihak Pemkab memberikan jaminan bahwa, tidak akan ada dampak terhadap 90 kepala desa di kemudian hari, atas Eksekusi yang ia lakukan nanti.

” Jika Pemda Lampung Utara Mempersilahkan saya mengajukan Eksekusi, maka saya minta jaminan, bahwa jika eksekusi ini di laksanakan tidak akan berdampak pada 90 kepala desa yang di angkatan atau di SK kan pada tahun 2017 itu.

Sehingga saudara-saudara saya 90 Kades itu tidak akan menyalahkan saya nantinya. karena sudah ada yang bertanggung jawab. Jika dampak dari eksekusi itu, mereka akan terpidana karena kehilangan kewenangannya mengelola keuangan negara.

Begitu juga dengan saudara-saudaraku para Kades yang terkait, jangan diam saja minta jaminan kepada Pemda bahwa eksekusi itu nanti tidak akan berpengaruh dengan SK kalianl.

” Karna jika masalah yang saya khawatirkan itu terjadi, maka para Kadeslah yang akan jadi korbannya bukan Panitia.
Sebagai contoh seperti Sdr,DAHRI yang sudah jadi korban. Jangan sampai para kades jadi korban keangkuhan dan kesombongan penguasa, berikutnya. ” Imbuh Samsi.

Pemenang dalam sengketa Pilkades tahun 2017 kabupaten Lampung Utara. Juga berharap kepada DPRD setempat, untuk tidak berpihak sehingga permasalahan yang sedang terjadi dapat terselesaikan dengan baik.

” Harapa saya kepada DPRD Lampung Utara, rapat dengar pendapat jangan hanya sepihak. dengar kanjuga pendapat kami selaku Penggugat. Agar informasi yang di terima berimbang, sehingga dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan bijak serta elegan  “. Tandas Samsi Eka Putra.  (Fran)

Loading