Sengketa Pilkades, Samsi: Kades Mintalah Jaminan Pemkab. LSM Gempur: Pemkab Mesti Bertanggung Jawab

LAMPUNG UTARA (ISN) – Pemilihan kepala desa tahun 2017 di kabupaten Lampung Utara meninggalkan secerca masalah, atas gugatan yang dilayangkan samsi hingga ke Mahkamah Agung dan dimenangkan olehnya sampai di Pengadilan Negeri Kotabumi,siap di eksekusi.

Namun menurut samsi, atas Eksekusi yang akan di lakukannya tersebut akan berdampak kepada 90 kepala desa terpilih pada saat itu. Pasalnya SK yang di keluarkan panitia pilkades, secara otomatis tidak sah atau Batal Demi Hukum.

Samsi mengatakan dalam Eksekusi yang akan terjadi, berdampak kepada kepala desa terpilih pada saat itu. Namun sebelunya, Samsi selaku pemenang atas sengketa itu, meminta kepada pihak pemkab agar memberikan jaminan kepada para kades, bahwa dampak dari Eksekusi tidak di tanggung oleh para kepala-kepala desa yang ada.

“Saya belum mau melaksanakan eksekusi itu, sebelum 90 kades mendapat jaminan dari pemkab. Bahwa mereka tidak akan terdampak dari akibat eksekusi yang akan saya lakukan nanti, karena saya tidak mau kepala desa akan menanggung akibat dari dosa yang di lakukan oleh panitia pilkades tahun 2017 lalu” Ujar Samsi.

Samsi Eka Putra,.S.H
Foto: Samsi Eka Putra,.S.H

Pasalnya, Lanjut Samsi. “Dalam pilkades 2017 lalu, para kepala desa tidak ada kesalahan. Karena mereka telah menjalankan proses pilkades sesuai prosedur. Namun panitia pilkadeslah yang telah mekakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga seluruh prodak yang di hasilkan oleh panitia itu, tidak memiliki kekautan hukum atau Cacat hukum. sehingga secara otomatis seluruh SK pengangkatan kades tahun 2017 itu, harus di Batalkan Demi Hukum.” Tegas Samsi.

Sementara di lain Pihak,Ketua DPC Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) kabupaten Lampung Utara A.Saripudin menanggapi hal ini, ia menilai pemerintahan kabupaten Lampung Utara semestinya dapat mengambil langkah. Berkomunikasi dengan para panitia pada saat itu dan para kepala desa yang sudah terpilih pada saat ini, agar apa yang menjadi momok atas Eksekusi yang akan di ambil Samsi tidak terjadi.

Berita Terkait: Kemenangan Samsi Atas Sengketa Pilkades 2017 Lalu, Wahab: Saya Tidak Ada Gambaran

Saripudin berharap pihak kabupaten Lampung Utara dalam hal ini bertanggung jawab dengan bijak, agar tidak menambah kegaduhan dikabupaten yang mulai membaik dari keterpurukan.

“Yang bertanggung jawab di situ adalah Bupati dan Panitia Pilkades kabupaten, pada saat itu. Semestinya Pihak pemerintah kabupaten lampung Utara sekarang mengambil langkah-langkah baik terhadap Samsi Eka Putra. Agar para kepala desa tidak menjadi korban di kemudian hari, atas eksekusi putusan pengadilan yang ada,”Terang Saripudin saat di jumpai dipemkab Lampung Utara Senin 16 November 2020.

Ketua DPC LSM Gempur itu juga menilai. “Meskipun secara mekanisme para kades tidaklah bersalah, karena mereka terpilih atas pemilihan yang sah oleh masyarakat. Namun disitu kita lihat SK yang mereka miliki sebagai kepala desa, yang mana SK mereka itu bersumber dari panitia yang juga diduga tidak sah sehingga cacat hukum, harus segera ada komunikasi yang baik kepada Samsi pemenang perkara,”Ungkapnya.

Saripudin juga menegaskan,jika masalah ini terus berlarut-larut, maka akan menimbulkan berbagai macam persoalan di kemudian hari. Karena akan muncul dugaan,apakah seseorang yang mengelola uang Negara dengan tanpa hak atas SK yang tidak sah itu,tidak bersalah dimata hukum.

“Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah seorang kepala desa bekerja mengelola anggaran negara dengan tanpa hak. Apakah itu bukan pelanggaran hukum.” Tegasnya.

Diketahui selain kepala desa Bandar Putih, ada 89 kepala desa lainnya yang mengikuti dan memenangkan pemilihan kepala desa di tahun 2017 kabupaten Lampung Utara. (Fran)

Loading