Bandar Lampung, (ISN) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyidangkan Permohonan perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nomor Urut 2 Tony Eka Chandra-Antoni Imam, melalui Tim Hukum yang berjumlah 6 (Enam) orang yakni Ansori, SH., MH, Muhammad Ridho Erfansyah, SH MH, DR.Fedhil Faisal,SH,MH, Thamaroni Usman,SH,MH, Joharmansyah,SH dan Ari Fitrah Anugrah,SH, dari Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman dan Rekan, pada Kamis (28/01/2021).
“Sudah sidang tadi, dengan agenda pembacaan permohonan dari Paslon Nomor Urut 2, selain itu penyerahan alat bukti terkait perkara tersebut dan sudah diverifikasi oleh panitera MK,” ujar Gindha Ansori Wayka.
Permohonan yang berisi Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor:75/hk.03.1-KPT/1801/KPU-KAB/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 desember 2020, dibacakan oleh Thamaroni Usman, SH.,MH, dengan waktu yang cukup singkat diberikan Majelis Hakim MK yakni 15 Menit.
“Dengan waktu yang diberikan oleh Mahkamah, cukup untuk Tim Hukum membacakan dalil-dalil penting terkait carut marutnya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Pengacara Muda kondang ini.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU di atas, KPU Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Paslon Nomor Urut 1; Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa dengan perolehan Suara sebanyak 159.987, Paslon Nomor Urut 2; H.Tony Eka Chandra – Antony Imam,S.E dengan perolehan suara sebanyak 146.115 dan Paslon Nomor Urut 3; H.Hipni,S.E- Hj.Melin Haryani Wijaya,S.E,M.M dengan perolehan suara sebanyak 136.459.
Adapun hal yang melatar belakangi permohonan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 ini adalah diduga ada Pelanggaran Penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Lampung Selatan, dari jumlah DPT Lampung Selatan sebanyak 704.367 suara, dimana dalam Hasil penghitungan Rekapitulasi Suara KPUD Lampung Selatan hanya sebanyak 457.537 suara yaitu hanya sekitar 64,99 % dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan Hak Suara.
Idealnya Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan dapat dilakukan dengan maksimal dengan memenuhi hak suara pemilih, namun berdasarkan temuan tim diduga ada sebanyak 31.964 Lembar Formulir C-6 Pemberitahuan/Undangan pencoblosan yang tidak sampai kepada Pemilih sah yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPU Kabupaten Lampung Selatan.
Gindha menuturkan, dengan Jumlah pemilih yang tidak mendapatkan haknya sekitar 31.964, maka pihaknya menganggap KPU Kabupaten Lampung Selatan tidak siap dalam penyelenggaraan Pilkada mengingat proses tahapan mulai dari awal termasuk penentuan jumlah pemilih dan Pencocokan dan penelitian (coklit) menjadi bagian dari kewenangan KPU Lampung Selatan.
“Sehingga tidak ada alasan yang signifikan untuk tidak memberikan hak rakyat dalam menentukan pemimpinnya dan hal ini merugikan Paslon Nomor urut 2 karena diduga yang tidak diberikan undangannya dikantong-kantong suara paslon Nomor 2,” ujar Akademisi Perguruan Tinggi Swasta Terkenal ini.
Pelaksanaan Pilkada yang carut marut di Lampung Selatan ini, Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nomor Urut 2 Tony Eka Chandra-Antoni Imam, selain mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan, juga berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan alasan Komisioner tidak layak untuk dipertahankan dan ke depan untuk tidak dipilih lagi menjadi penyelenggara.
“Hilangnya hak rakyat Lampung Selatan untuk menentukan pemimpinnya dengan jumlah yang sangat signifikan (banyak), maka Tim Hukum akan mengajukan permohonan ke DKPP untuk memeriksa kinerja Komisioner KPU Lampung Selatan yang diduga telah melakukan Genosida Demokrasi,” tutur Praktisi Hukum ini.
Selain minta dibatalkan SK KPU Lampung Selatan di atas, Tim Hukum juga dalam Petitum permohonannya meminta agar di Kabupaten dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar hak rakyat Lampung Selatan dapat terpenuhi.
“Untuk menjamin hak rakyat khususnya Lampung Selatan, tidak ada pilihan lain selain dilakukan Pemungutan Suara Ulang, agar hak konstitusi masyarakat dapat terpenuhi,” pungkas Gindha.
Sidang lanjutan MK untuk perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar pada Senin, tanggal 8 Februari 2021 untuk mendengarkan Jawaban dari Termohon dan Pihak-Pihak yang berkepentingan lainnya.(*)