Sengketa Ganti Rugi Bendung Gerak Jabung, Polda Lampung Lengkapi Berkas

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ditreskrimum Polda Lampung, dalami sengketa ganti kerugian objek lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Gerak Jabung, Sumber Rejo, Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanjung Karang. Termasuk pemanggilan terhadap Dicky Zaharudin, Kepala ATR/BPN Lampung Timur Mangara Manurung dan Suhadi serta pihak terkait.

“Saat ini Tim Ditreskrimum masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut, yang mana tahap saat ini adalah proses kelengkapan data atau P19, sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanjung Karang. Didalamnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Pihak BPN Lamtim dan Dicky Zaharudin,”

Demikian disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes pol M.Barly mewakili Kapolda, saat di wawancarai di ruang kerjanya. Jumat, 11 Oktober 2019.

Kombes pol M.Barly menjelaskan, sejauh ini prosesnya masih terus berjalan. Untuk Dicky Zaharudin akan dilayangkan surat panggilan kedua. Saat ini juga, sebagaimana informasi yang diterima, Dicky Zaharudin sedang menjalani proses pemanggilan pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamwas.

Perkara yang di tangani saat ini, sebenarnya belum pernah P21 atau dianggap lengkap, melainkan proses masih berjalan atau istilahnya tahap Sidik.

Kemudian, Kombes pol M.Barly menjelaskan, terkait Dicky Zaharudin, setelah dikoordinasikan dengan Kejagung, bisa dilakukan pemanggilan dengan tidak mengatas namakan jabatan institusi.

“Pada dasarnya, dalam perkara ini prosesnya masih sidik sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan untuk kelengkapan berkas yang di perlukan. Percayakan saja pada kami bahwa, perkara ini terus diproses, termasuk juga mengangkat pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini,”tandasnya.

Untuk diketahui, proses pencairan dana ganti rugi terdampak Bendungan Gerak Jabung (BGJ) yang diduga menggunakan AJB palsu oleh oknum jaksa Dicky Zaharudin dengan indikasi konspirasi Kepala BPN Lampung Timur, Mangara Manurung dan Kasi Urusan Pengadaan Tanah Suhadi di Bank BRI Cabang Tanjung Karang, sebesar Rp21 Milliar, dua kali tertunda.

Muncul informasi, kontrak penyimpanan uang negara atas ganti rugi lahan proyek BGJ di BRI akan di pindah cairkan ke Bank BTN.

Diinformasikan sebelumnya bahwa, terdapat pencairan anggaran negara untuk ganti kerugian lahan atas proyek Bendungan Gerak Jabung (BGJ), pernah dilakukan diluar jam kerja, atas intruksi dari pihak Balai Besar Way Mesuji-Sekampung dengan menggunakan AJB yang diduga palsu dan masih sengketa konsinasi Pengadilan Negeri, serta masih tahap proses di Polda Lampung serta Kejati.

Adapun pencairan di lakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 11 Maret 2019, sebesar Rp60 Milliar. Muncul indikasi kerjasama antara pihak Balai Besar (Yonsen) dengan oknum pihak BRI Cabang Tanjung Karang dengan fee Rp250 Juta.

Dari ini, terungkap juga ada bagi- bagi hasil antara penerima ganti rugi lahan BGJ, sebesar 50% dari jumlah nilai yang diterima tiap-tiap penerima hak ganti rugi.

Hal ini disampaikan juga oleh Dicky Zaharudin saat di hubungi via Telephonenya, beberapa waktu lalu.

“Pembagian 50% sudah sesuai kesepakatan bersama dengan penerima ganti rugi. Soal beberapa orang penerima yang tidak bisa mencairkan uang gsnti ruginya, karena tidak mau menepati kesepakatan, membagi 50% tersebut, maka ditahan sementara,” ungkap Dicky. (Tim)

Loading