TANGGAMUS (ISN)- entah apa yang merasuki oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, yang diduga telah dengan tega melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang dialokasikan untuk sembilan paket proyek pembangunan dan rehabilitasi serta pengadaan meubelair di beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Dasar Negeri (SMPN – SDN) yang berdampak langsung kepada para siswa yang akan menggunakan bangunan tersebut.
Feri Yunizar, S.Pd, selaku ketua Lembaga Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung menjelaskan, temua buruknya hasil pekerjaan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023 mencapai Rp. 9.393.962.000 yang mengarah pada dugaan KKN dengan rician ;
1. BELANJA MODAL PEMBANGUNAN/REHABILITASI SMPN 3 ULU BELU SEBESAR Rp. 762.306.600 (REHABILITASI RUANG GURU/ TU (KANTOR) Rp. 495.495.497,32 dan REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN Rp. 225.225.237,10)
2. BELANJA MODAL REHABILITASI SDN 1 SIRNA GALIH KECAMATAN ULU BELU Rp. 1.770.195.000; REHABILITASI RUANG KELAS Rp. 661.000.904,98 – REHABILITASI RUANG GURU Rp. 189.222.539,05 – REHABILITASI RUANG KEPALA SEKOLAH Rp. 79.596.410,53 – PEMBANGUNAN JAMBAN Rp. 160.501.807,23 – PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN Rp. 209.988.310,55 – PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER Rp. 167.009.009,26 – PEMBANGUNAN UKS Rp. 114.345.057,06 – REHABILITASI JAMBAN Rp. 79.595.498,02.
3. BELANJA MODAL PEMBANGUNAN /REHABILITASI SMPN SATU ATAP ULU BELU Rp. 2.051.670.600 (REHABILITASI RUANG KELAS Rp. 408.411.723,74 – PEMBANGUNAN LABORATORIUM IPA Rp. 438.520.040,90 – PEMBANGUNAN JAMBAN Rp. 161.012.629,08 – PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN Rp. 262.219.258,25 – PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER Rp. 388.581.362,72 – PEMBANGUNAN UKS Rp. 266.613.581,60)
4. BELANJA MODAL PEMBANGUNAN/REHABILITASI SDN 1 AIR ABANG KECAMATAN ULU BELU Rp. 1.326.487.200 (REHABILITASI RUANG KELAS Rp. 630.989.191,02 – REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN Rp.119.854.070,18 – REHABILITASI JAMBAN Rp. 85.146.859,94 – PEMBANGUNAN JAMBAN Rp. 132.925.229,25 – PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER Rp. 196.426.129,77 – PEMBANGUNAN UKS Rp. 82.119.832,90)
5. PENGADAAN MEUBELAIR RUANG PERPUSTAKAAN SD (APBD) 2023 Rp. 267.959.000
6. PENGADAAN MEUBELAIR RUANG KELAS SD (APBD) 2023 Rp. 974.100.000
7. PENGADAAN MEUBELAIR RUANG LABORATORIUM KOMPUTER SD DAK 2023 Rp. 534.800.000
8. BELANJA MODAL PENGADAAN MEUBELAIR RUANG LABORATORIUM KOMPUTER SMP Rp. 757.945.000
9. BELANJA MODAL PENGADAAN MEUBELAIR RUANG KELAS SMP (APBD) 2023Rp. 948.500.000
ia menjelaskan bahwa dari hasil observasi dan investigasi yang dilakukan Tim divisi Lembaga Restorasi Untuk Kebijakan dan Lembaga Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (RUBIK – GEMBOK) Provinsi Lampung pada berbagai pekerjaan tahun 2023 yang menghabiskan anggaran dengan total mencapai milyaran rupiah itu ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“ terkait temuan ini sudah kita laporkan ke Kejati Lampung, kami Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Lampung untuk segera mengusut tuntas serta melakukan pemeriksaan internal (memanggil & memeriksa) dan menarik semua berkas/dokumen pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus melalui program dan kegiatan dan perealisasian pelaksana anggaran yang kami sebutkan untuk diperiksa secara detil dan rinci karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan berantai dan juga terindikasi merugikan keuangan Negara,” jelasnya.
Dijelaskanya kembali dalam investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan adanya permasalahan yang sangat siknifikan, Nampak terlihat hasil pekerjaan tersebut tidak relevan dengan pagu anggaran yang digelontorkan.terdapat kekuraan Volume seperti Pekerjaan Pasangan Dinding Bata, Pekerjaan Pasangan Acian Dinding, Pekerjaan Plesteran Kolom, Pekerjaan Acian Kolom, Pekerjaan Pasangan Penutup Plafond Ruangan, Pekerjaan Pasangan Penutup Plafond Luar Ruangan, Pekerjaan Cat dinding luar , Pekerjaan Cat Plapond, cat tembok ,Pasangan Beton, Pekerjaan Besi Tulangan, Pekerjaan Bekisting.
Ia menerangkan bahwa salah satu pekerjaan yang sangat ketara di Korupsi adalah Pembangunan / rehabilitasi SMPN Satu Atap Ulu Belu, sekolah yang berada di pelosok desa, tersimpan rahasia negara yang sangat besar.
“kami sudah sampai di banyak lokasi pekerjaan, dan salah satunya di SMPN Satu Atap, Ulu Belu, yang terletak di Pekon Petai Kayu, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, kami sangat merasakan bagaimana perjuangan mencapai ke lokasi tersebut, wilayah desa terpencil dengan kontur jalan yang sangat ekstrim, ternyata menjadi lahan basah bagi oknum disdik yang telah di semayami hantu jahat dalam mengeruk anggaran negara,” ungkapnya.
“ kami sangat prihatin sekali dengan kualitas pekerjaan milik Disdik setempat, khususnya pekerjaan Pembangunan dan rehabilitasi di SMPN Satu Atap Ulu Belu,” ucapnya.
Piihaknya berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, dan tidak terjadi di daerah lain khususnya di Provinsi Lampung. “jika masih ada indikasi KKN kami tidak akan pernah berhenti untuk menyoroti dan turun kejalan untuk menyuarakan kebenaran,” tutupnya. (REDAKSI)
Berita sebelumnya.
Judul : Anggaran DAK Fisik Milyaran Rupiah Rawan Dikorupsi, Rubik – Gembok Laporan Disdikbud Tanggamus ke Kejati Lampung
Sigerlink, Tanggamus — Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM Rubik dan Gembok) Provinsi Lampung, mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, agar dapat segera memeriksa dokumen penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 milik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus, senilai milyaran rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh Fery Yunizar, S.Pd selaku ketua Rubik bersama Andre Saputra, S.H., ketua Gembok, kepada Media ini, Selasa (17/9/2024).
Fery Yunizar, S.Pd, bersama Andre Saputra, S.H, dalam wawancaranya kepada awak media mengatakan bahwa penggunaan anggaran DAK fisik tahun 2023 milik Disdikbud Kabupaten setempat telah di laporkan kepada Kejati Lampung.
Mereka menjelaskan jika Dalam laporan kepada Kejati Lampung pihaknya menyoroti penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mencapai milyaran rupiah yang disinyalir rawan dikorupsi.
Diterangkan bahwa pengunaan anggaran DAK fisik yang menjadi sorotan adalah anggaran perbaikan dan pembangunan gedung di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SDN – SMPN) tahun 2023.
Hal tersebut sesuai dengan hasil investigasi dan observasi yang telah dilakukan di beberapa sampel pekerjaan perbaikan dan pembangunan gedung di SDN – SMPN kabupaten setempat.
yang mana dari data yang berhasil terkumpul pihaknya menemukan adanya pelaksana proyek yang disinyalir tidak sesuai serta penggunaan anggaran yang janggal.
Serta menemukan adanya ketidak sesuaian pada mutu kualitas hasil pekerjaan dan besaran anggaran yang telah dihabiskan, sehingga secara garis besar kedua lembaga itu menemukan adanya indikasi pengurangan volume dalam pelaksanaanya,
“Secara garis besar kami mengindikasikan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaannya, sehingga kami melihat dan menemukan adanya ketidak relevan antara besaran pagu anggaran yang digelontorkan dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan, nampak terlihat bahwa mutu kualitas dari proyek DAK fisik yang dihasilkan itu jauh dari kata sesuai,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu, agar dugaan permasalahan ini dapat di tangkal sedini mungkin dan diharapkan tidak terus terjadi di kemudian hari serta tercapainya penyerapan anggaran yang maksimal, akuntabel serta bebas dari Korupsi maka kami mengambil langkah yang kongkrit dengan cara memasukan berkas laporan dugaan kejanggalan pada pelaksanaan pengunaan anggaran DAK fisik tahun 2023 milik Disdikbud Tanggamus mencapai milyaran rupiah ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ungkapnya kembali.
Dan Mereka berharap, Dengan data permulaan yang sudah cukup, dan dokumen hasil investigasi yang lengkap yang diberikan pihaknya kepada Kejati Lampung dapat menyokong pihak Kejati Lampung dalam membereskan KKN di Lampung khusunya di Disdikbud Tanggamus.
Lalu, bagaimana tanggapan dari pihak disdikbud setempat dan proyek mana saja yang menjadi temuan lembaga tersebut, serta Bagaima langkah selanjutnya yang akan di lakukan kedua lembaga itu serta bagaimana langkah Kejati Lampung dalam merespon laporan tersebut akan di ungkap di berita selanjutnya. (Rls)