Bandar Lampung – Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Lampung menyambut baik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2023.
Di mana, PKPU tersebut menetapkan jumlah kursi DPRD Lampung tetap berjumlah 85 kursi dengan 8 daerah pemilihan (dapil) seperti Pemilu 2019.
“Semua partai yang ada fraksi di DPRD Provinsi tentu akan menyambut baik, karena memang kami sepakat untuk tetap mempertahankan jumlah kursi DPRD Provinsi,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni, Selasa (6/2)
Hal senada disampaikan oleh Perwakilan Fraksi PDIP DPRD Lampung Apriliati. Menurut Apriliati, PKPU tersebut sudah sesuai dengan aspirasi seluruh Fraksi beberapa waktu lalu.
“Waktu itu kami keberatan kalau jumlah kursi dikurangi menjadi 75, karena kondisi jumlah penduduk yang ada yang didasarkan pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu di mana, baik di pileg 2014 dan 2019 jumlah kursi kita 85 sesuai jumlah penduduk Lampung di atas 9 juta,” kata dia.
Sehingga, kata Apriliati, jika pada Pemilu 2024 jumlah kursi berkurang menjadi 75 karena jumlah penduduk Lampung 8,9 juta berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), kemanakah selisih ratusan ribu jumlah penduduk tersebut.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Lampung pada tahun 2021 berjumlah 9.081.792