Bandar Lampung (ISN) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2022 tidak ada, tetapi digantikan dengan diskon pajak.
Sebab, setiap program yang diluncurkan daerah terutama terkait keringan pajak itu sama dengan program pemutihan yang dilakukan Provinsi Lampung saat ini, hanya saja penyebutan nama yang berbeda.
“Itu sama prinsipnya program yang diluncurkan itu adalah program keringanan pajak dan kami saat ini sedang menyusun rancangan (diskon pajak) itu,” kata Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Senin (17/1).
Ia mengatakan, diskon pajak dilakukan sebagai upaya untuk mensiasati agar tidak dilaksanakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2022.
“Ditahun ini pemprov tidak melaksanakan pemutihan pajak bermotor, tetapi kami pemprov tetap hadir ditengah masyarakat untuk membantu meringankan pajak melalui diskon pajak ini,” kata dia.
Ia berharap pemberian diskon pajak tahun 2022 ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Teknis pelaksanaannya, diskon pajak yang diberikan pemprov berbeda-beda sesuai dengan CC kendaraan dan tahun pembuatan. Semakin besar CC kendaraan, maka diskon yang diberi kecil, begitu sebaliknya,” ujar dia.
Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Hanifal mengatakan, selagi hal yang dilakukan itu positif dalam artian dapat meningkatkan PAD maka pihaknya mendukung.
“Ya, pada dasarnya apa pun yang dilakukan pemprov DPRD setuju. Apalagi tujuannya untuk meringankan beban masyarakat, maka DPRD Lampung akan selalu mendukung upaya itu,” katanya.
“Pastinya hal tersebut untuk mendongkrak PAD, kemudian juga untuk pembangunan provinsi Lampung,” tutup Hanifal.