BANDAR LAMPUNG (ISN) – Tempat hiburan malam Center Stage (CS) di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diduga menyajikan tarian (striptis) pada malam tertentu, yakni malam Kamis dan malam Minggu setiap menjelang dini hari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari sebuah rekaman video amatir menunjukan tiga penari menggunakan celana sangat pendek dan juga bra yang dihiasi dengan bunga-bunga. Ketiga penari meliuk-liukan tubuhnya mengikuti irama musik nampak tidak senonoh dan bertentangan dengan budaya timur.
“ Bisa dilihatkan rekamnnya, ini sangat tidak wajar, sudah hampir telanjang penarinya. dan satu lagi bahwa CS juga menyajikan minuman beralkohol dengan kadar tinggi, khusus bagi para pengunjung setia,” terang narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum sekaligus Sekjen DPP LBH PWRI Yanuar Zuliansah,S.H, mengecam keras dugaan pelanggaran Hukum serta pelanggaran norma yang terjadi di CS.
“Saya justru baru tau kalau ada tempat hiburan malam di Lampung yang menyediakan tempat hiburan seperti itu apalagi sampai ada tarian striptis, tentu nya tidak boleh ada Club malam yang menyediakan Tarian seperti itu,” Kata Yanuar. Minggu (16/10).
Ditambahkannya bahwa, sesuai Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal 10 tahun penjara.
“Selain hal itu siapa saja yang menyajikan tontonan tersebut dimuka umum dapat dikenakan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tambahnya.
Yanuar meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Lampung dapat melakukan tindakan tegas atas hal tersebut.
Sementara itu, pihak Pengelola Center Stage (CS) belum dapat dimintai konfirmasi. (RED)