Sekertaris Inspektorat Lampura: Proyek Siluman,60 Hari Rekanan Tak Indahkan Aturan Maka Akan di Limpahkan Ke-APH
LAMPUNG UTARA (ISN) – Terkait pemberitaan pekerjaan jalan dan siring pasang yang mana diduga proyek siluman, berada di Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi.Sekertaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Utama mengatakan,bahwa menurut surat edaran bupati yang mana masih berlaku, bahwa secara administrasi pihak Kecamatan dan Kelurahan semestinya mengetahui kegiatan proyek yang ada di wilayahnya,demikian pula sebaliknya di pihak kontraktor juga mebutuhkan tanda tangan camat dan lurah untuk kepentingan administrasi seperti pencairan PHO.Hal tersebut di katakannya Ketika di konfirmasi diruang kerja,Senin 06/01.
Diberitakan sebelumnya Camat Kotabumi (Nujum) dan Lurah Kotabumi Ilir (Koni) tidak tahu sama sekali siapa dan CV apa yang mengerjakan peroyek di wilayahnya.Kendati demikian Gunaido menerangkan,sebagian tugas dan fungsi Inspektorat adalah menindak lanjuti laporan masyarakat.
” sepanjang ada laporan ada aduan kami wajib untuk menindaklanjutinya, laporan dari masyarakat atau lembaga dan media sampai pada kami maka kami bisa full up,namanya infestigasi lipsus,”
” Secara administrasi yang wajib di lakukan setiap kontraktor idealnya adalah melapor kepada kecamatan dan kelurahan, “terangnya.
Berita Sebelumnya: https://www.intisarinews.co.id/proyek-tumbuh-rumput-camat-kotabumi-juga-tidak-tahu-di-duga-administrasi-lampung-utara-carut-marut/
Dugaan peroyek siluman mengarah pada pekerjaan siring pasang dan jalan lapen di kelurahan kotabumi ilir kecamatan kotabumi yang mana sementara belum ada pihak yang dapat menjelaskannya,di karnakan peroyek tersebut selain kualitasnya di pertanyakan seperti yang di sampaikan Nujum selaku Camat, peroyek itu pula di duga tak indahkan aturan pasalnya tak ada satupun papan informasi yang terpasang di lokasi dan kini dalam hitungan hari jalan tersebut sudah di tumbuhi rumput.
“setiap pembangunan (kontraktor) harus pasang papan informasi karena semua itu di atur oleh Peraturan pemerintah, Pengadaan barang dan jasa.Bagi rekanan yang mendapatkan pekerjaan,dia harus memasang papan informasi,sumber dana dari mana nilainya berapa,cv nya apa dan apa nama kegiatannya, ” Tambah Gunaido.
secara tegas di katakan Sekertaris Inspektorat Lampung Utara bahwa salah satu kewajiban yang harus di laksanakan oleh kontraktor yang mendapat suatu tender dari pemerintahan adalah memasang papan informasi terlebih lagi pekerjaan tersebut adalah proyek dari dinas Pekerjaan Umum yang mana juga pihak yang harus bertanggung jawab adalah dinas PU dalam hal ini Petugas PPTK.
“Peroyek tersebutkan ada di dinas PU,maka yang bertanggung jawab adalah PPTKnya,kemudian pemasangan papan informasi,itu wajib,inget wajib. “Tegas Sekertaris Inspektorat lampung utara.
Gunaido menambahkan dalam komentar, kiranya kepala dinas Pekerjaan Umum untuk menegur rekanan agar memasang papan informasi dalam pekerjaan peroyek, pasalnya hal tersebut sudah di atur oleh pp no 12 tahun 2014 ,namun ketika masih juga tak di indahkan oleh pihak kontraktor, dan pekerjaan tersebut menjadi rekomendasi hasil audit yang mereka terima.Maka selama 60 hari akan di limpahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
” Ketika selama 60 hari tidak juga di tindaklanjuti Dinas dan rekanan,maka akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum. “Tutup Gunaido.
(Tim)