Sekertaris Dewan DPRD Lampura di Periksa Polda

Penyimpangan Pelayanan Administrasi Kantor T.A 2018 s/d 2019

LAMPUNG UTARA (ISN) – Diam-diam ternyata Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, mengendus adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kantor T.A 2018 s/d 2019 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara.

Terkait dugaan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara, Hi. Adrie, S.H, M.M, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ya, benar hari ini (Kamis 25 Juni 2020) kita melakukan pemenggilan terhadap Sekwan DPRD Lampung Utara, terkait adanya dugaan penyimpangan kegiatan pelayanan administrasi kantor T.A 2018 s/d 2019,” ungkap salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

Pemanggilan dilakukan SUbdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor: B/428/VI/2020/Subdit III/Ditreskrimsus dengan prihal Permintaan keterangan dan dokumen.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, belum monitor terkait adanya pemeriksaan tersebut. “Nanti kita cek dulu ya dengan penyidik Ditreskrimsus,” ungkap Pandra, melalui sambungan via selulernya.

Sementara saat dikonfirmasi, Sekwan DPRD Lampura, Adrie, S.H,M.M belum memberikan tanggapan.  (Putri/Mdsnews)

Loading