BANDAR LAMPUNG–Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Terkait Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2022 bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/06/2023).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dialaksanakan dalam rangka Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Jawaban Gubernur Lampung Terhadap Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Dewan Yang Terhormat, pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan dan juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang diharapkan bersama.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami mengucapkan terima kasih atas pandangan umum Fraksi-Fraksi yang berupa apresiasi, kritik, saran dan masukan yang diberikan,” ucapnya
Kemudian, Menanggapi pandangan umum yang telah disampaikan oleh 8 (delapan) Fraksi DPRD Provinsi Lampung, Sekdaprov memaparkan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, Sekdaprov menyampaikan ucapan terimakasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-9 (sembilan) kalinya, hal tersebut merupakan bukti adanya niat baik dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.
Kedua, terkait Indikator Makro, Sekdaprov menyampaikan bahwa hal tersebut disusun secara bersama-sama antara Legislatif dan Eksekutif yang tertuang dalam RPJMD Perubahan 2019-2024 Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan KUA 2022 Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 900/1162.a/VI.02/2022 dan 160/1317/III.01/2022 tanggal 12 Agusutus 2022 dengan penjelasan sebagai berikut :
[TABEL]
Ketiga, dengan kondisi perkembangan pasca Covid-19 yang relatif sudah terkendali, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan angka IPM, penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran yang didukung oleh program, kegiatan dan sub kegiatan dalam RKPD dan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi Lampung yang sudah disusun bersama-sama eksekutif dan legislatif.
Keempat, terhadap Pendapatan Daerah yang terealisasi sebesar 98,87% dari target APBD Tahun Anggaran 2022 bila dibandingkan dengan realisasi 2021 secara persentase capaian memang mengalami penurunan 0,22% hal ini disebabkan karena kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan dana transfer BOS (Bos untuk SD dan SMP) dari Struktur APBD Tahun 2022, namun demikian proporsi realisasi sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur pendapatan Tahun 2022 mencapai 53,19% atau meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 43,11%.
“Namun demikian, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan salah satunya melalui kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi SIGNAL (samsat digital nasional) dan e-Samdes (elektronik samsat desa) pembayaran pajak kendaraan bermotor di desa melalui BUMDes dan Desa Mart di 13 Kabupaten se-Provinsi Lampung,” ucap Sekda.
Kelima, pada sisi Belanja Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung merealisasikan sebesar 95,49%. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memangkas selisih antara belanja modal dengan belanja operasional, upaya yang sudah dilakukan diantaranya dengan memangkas kegiatan perjalanan dinas, rapat maupun kegiatan yang sifatnya tidak urgent sehingga Pemerintah Provinsi Lampung bisa fokus pada program-program unggulan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat.
Keenam, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2022 mencapai 292 Milyar hal ini dikarenakan SiLPA daerah terbentuk antara lain karena adanya pelampauan terhadap target pendapatan dan adanya penghematan belanja. Secara umum Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya-upaya yang maksimal dalam melakukan penyerapan anggaran belanja, hal ini tercermin dengan tercapainya kinerja Pemerintah Provinsi Lampung melalui program dan kegiatan pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. Tim Anggaran Pemerintah daerah selalu mendorong Perangkat Daerah untuk memaksimalkan penyerapan anggaran untuk pencapaian Indikator Kinerja daerah sehingga diharapkan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Ketujuh, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk melibatkan segala pemangku kepentingan dalam penyusunan dan evaluasi APBD, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan yang berjalan. Pemerintah telah menyiapkan media untuk masyarakat guna menyampaikan pertanyaan, pengaduan dan saran melalui Call Center aktif 24 jam Pemeritnah Provinsi Lampung di nomor 0811-790-5000 (whatsapp, SMS dan Telepon), juga dapat melalui layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada website berikut: www.lampung.lapor.go.id
Kedelapan, terkait dana pemerintah pusat sebesar Rp. 800 Miliar merupakan bagian dari pelaksanaan Inpres No 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Peningkatan infrastruktur jalan tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini di Provinsi Lampung dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Kementerian PUPR. Dana sebesar Rp. 800 miliar tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk menangani jalan status provinsi, namun juga untuk menangani ruas-ruas jalan status kabupaten yang ada di Provinsi Lampung.
Mengenai penanganan 14 ruas jalan prioritas yang sudah dianggarkan di APBD Murni 2023, pagu yang dialokasikan pada tahun 2023 untuk ke 14 ruas jalan tersebut adalah sebesar Rp. 300 Miliar dan belum mampu untuk penanganan secara tuntas ke 14 ruas jalan tersebut. Dan terhadap penanganan jalan daerah melalui dana inpres, terdapat 2 dari 14 ruas jalan prioritas provinsi yang akan ditangani melalui dana inpres dan direncanakan penangananannya akan tuntas sepanjang 2 ruas jalan tersebut. Jadi terdapat 2 ruas jalan yang beririsan ditangani oleh APBD Murni 2023 dan dana Inpres 2023.
Lebih jauh, Fahrizal Darminto menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan provinsi dengan indikator meningkatnya kondisi kemantapan jalan provinsi. Pada akhir tahun 2022, kondisi kemantapan jalan provinsi telah mencapai angka 76,850% diatas target kemantapan jalan yang ditetapkan dlm RPJMD sebesar 76% dan diatas target RPJMN untuk jalan provinsi sebesar 73% di akhir tahun 2022.
“Secara umum, setiap tahunnya hampir seluruh ruas jalan provinsi mendapatkan penanganan namun jenis dan panjang penangananannya menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Secara rata-rata, tiap-tiap ruas jalan provinsi setiap tahunnya hanya mendapatkan penanganan sepanjang kurang lebih 0,5 – 1 km, masih jauh dari panjang kerusakan tiap-tiap ruasnya, sehingga masyarakat merasa tidak adanya penanganan kerusakan pada ruas jalan tersebut. Namun pemerintah provinsi lampung terus berusaha agar peningkatan kondisi kemantapan jalan dapat terus meningkat dan berusaha agar realisasinya lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan,” papar Fahrizal. (Red)